Ini Hal Penting yang Diperjuangkan Oleh Kepala BP Batam Agar Kampung Tua Masih masuk FTZ
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil mengakui, pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam di 37 titik kampung tua, m
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil mengakui, pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam di 37 titik kampung tua, membawa implikasi.
Masyarakat kampung tua, tak bisa menikmati fasilitas bebas pajak di Free Trade Zone (FTZ), seperti semula.
Terhadap hal ini, Sofyan sudah berdiskusi dengan Kepala BP Batam, Edy Putra Irawady dan pihak terkait lainnya.
Menyikapi permasalahan, Edy sudah mengusulkan kepada pemerintah pusat, agar masyarakat kampung tua tetap bisa menikmati fasilitas bebas pajak di FTZ. Kendatipun status lahannya, sudah dikeluarkan dari HPL BP Batam.
• Kolam Maut di Batam, DPRD Kota Batam Minta DLH Bertanggung Jawab Agar Tidak Ada Korban Lain
• ACT Siapkan Jutaan Liter Air Bersih untuk Tanggulangi Kekeringan Gunungkidul
• SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming OChannel Semen Padang FC vs Badak Lampung FC Liga 1 2019
• 8 Makanan Vegan Ini Bisa Bantu Turunkan Berat Badan, dari Kembang Kol Hingga Alpukat
"Kalau keluar dari HPL BP, apa tetap FTZ atau tidak? Kalau tak FTZ, transaksi di situ harus bayar PPN," kata Edy.
Jika tidak FTZ, status masyarakat di kampung tua itu, akan sama dengan Belakangpadang. Karena berada di luar HPL BP Batam.
"Saya usul dan kita sudah sepakati, kalau bisa (kampung tua) tetap FTZ. Kalau di luar FTZ, orang belanja atau buka toko di sana, kena PPN. Tak bisa dapat fasilitas FTZ. Kan kasihan," ujarnya.
• BP Karimun Tawarkan Investasi Bidang Shipyard Saat Jamu Perwakilan Pengusaha Singapura
• Di Balik Skandal Video Gay Menteri Malaysia, Benarkah Azmin Ali Hendak Telikung Anwar Ibrahim?
• Kupu-kupu Masuk Rumah, Inilah Artinya Menurut Primbon Jawa
Usulan agar kampung tua tetap mendapat fasilitas FTZ itu diterima.
Ia meminta agar Menteri Agraria dalam peraturannya nanti, membuat klausul, kampung tua di Batam tetap mendapat fasilitas FTZ.
"Kita juga minta kawan-kawan di Jakarta, supaya di perubahan PP No.10 tahun 2012 hal itu dimasukkan. Kampung tua di Batam adalah tetap FTZ," kata Edy.
Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2012 sendiri, mengatur tentang perlakuan kepabeanan, perpajakan, dan cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Sementara itu, diketahui dari 37 titik kampung tua di Batam, hanya tiga titik kampung tua yang betul-betul bersih dari persoalan.
Tiga titik ini, di kampung tua Tanjungriau, Sei Binti dan Tanjunggundap.
Sedangkan kampung tua lainnya, masih terdapat persoalan.
"Ada beberapa klasifikasi. Ada yang masuk hutan lindung, ada yang masuk DPCLS. Nanti ini akan dilepaskan statusnya oleh Kementerian Kehutanan," ujar Menteri ATR.
Pemerintah juga sudah punya solusi, terkait penetapan lokasi (PL) lahan di kampung tua, yang sudah diberikan BP Batam kepada pihak lain. (wie)