ASIK, Urus SIM Baru dan Perpanjangan Gratis, Simak Cara dan Jadwal Berlaku di Seluruh Indonesia

Ada kabar gembira bagi masyarakat yang akan mengurus pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Jitunews.com
Urus SIM Baru 

TRIBUNBATAM.id - Ada kabar gembira bagi masyarakat yang akan mengurus pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Ya, pembuatan SIM yang semula berbiaya relatif menguras kocek, kini menjadi gratis.

Begini Cara Memotong Kuku yang Benar, Ikuti 4 Tips Ini

HP ANDROID TERBARU 2019 - Segera Rilis LG W10, Hape Terbaru Dari LG Untuk Kelas Mid-Range

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 22 Juni 2019, Aries Royal dengan Kekasih, Capricorn Galau

Jangan Tunggu Ban Sampai Botak, Ini Dia 4 Tanda Ban Mobil Sudah Waktunya Diganti

 

Syarat

Pemberian layanan SIM gratis untuk urus baru dan perpanjangan digelar dalam rangka memperingati HUT ke-73 Bhayangkara atau Polri.

HUT Bhayangkara diperingati setiap tanggal 1 Juli pada tahun berjalan.

Nah, layanan SIM gratis akan tersedia tepat pada HUT ke-73 Bhayangkara, Senin, 1 Juli 2019.

 

Suasana pelayanan perpanjangan SIM melalui mobil layanan keliling.
Suasana pelayanan perpanjangan SIM melalui mobil layanan keliling. (tribunkaltim.co/rudy firmanto)

Layanan SIM gratis hanya berlaku 1 hari.

Bagi yang ingin mendapatkan layanan ini, Polri menyaratkan jika yang bersangkutan atau pemohon harus lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli yang dibuktikan melalui Kartu Tanda Penduduk ( KTP ).

Tak hanya itu, pemohon yang akan menerima SIM gratis tetap harus mengikuti tahapan permohonan pembuatan SIM sesuai aturan yang berlaku, seperti tes tulis dan tes praktik berkendara.

"SIM gratis ini bukan gratis total. Untuk (pemohon) SIM baru jika memenuhi syarat pembuatan SIM, ujian teori dan praktik murni (lulus), kita gratiskan," demikian kata Kasat Lantas Polres Banjar, Ajun Komisaris Dadang Supriadi yang mengonfirmasi adanya layanan SIM gratis sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar melalui akunnya pada Twitter @PolantasMkssr juga menyampaikan adanya layanan SIM gratis di Makassar.

Sebagai kelengkapan administrasi, pemohon harus membawa KTP dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk.

Dalam memberikan layanan SIM gratis selama 1 hari, Polri tetap akan memberlakukan prosedur ketap sebagaimana biasanya.

Bagi yang lahir pada tanggal 1 Juli atau bernama Juli tak dijamin lulus tes.

Biaya Urus SIM

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved