ASIK, Urus SIM Baru dan Perpanjangan Gratis, Simak Cara dan Jadwal Berlaku di Seluruh Indonesia

Ada kabar gembira bagi masyarakat yang akan mengurus pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Jitunews.com
Urus SIM Baru 

SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)

Pembuatan SIM baru: Rp50.000

Perpanjang SIM: Rp30.000

SIM Internasional

Pembuatan SIM baru: Rp250.000

Perpanjang SIM: Rp225.000

Untuk diketahui, sejak 2014 pembuatan SIM sudah bisa dilakukan via online.

Ini sangat bermanfaat karena masyarakat bisa membuat SIM baru dan perpanjangan di Satpas (Kantor Satuan Penyelenggara Administras) SIM di luar domisilinya. 

 

Berikut Panduan Urus di Layanan SIM Keliling

Masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) hanya lima tahun.

Jika ingin memperpanjang, maka disarankan beberapa hari sebelum jangka waktu yang ditentukan habis.

Misal, satu bulan, satu pekan atau dua hingga tiga hari sebelumnya jelas lebih baik.

Sebab, sekarang ini telat satu hari dari masa berlaku, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus membuat SIM baru, dengan melewati sesi ujian teori dan praktik.

Berikut adalah tahap alur yang harus Anda ikuti saat perpanjang SIM di layanan SIM Keliling.

Langkah pertama ketika tiba di lokasi layanan SIM Keliling, pemohon sebaiknya sudah menyiapkan foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) dua lembar.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved