ASIK, Urus SIM Baru dan Perpanjangan Gratis, Simak Cara dan Jadwal Berlaku di Seluruh Indonesia

Ada kabar gembira bagi masyarakat yang akan mengurus pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Jitunews.com
Urus SIM Baru 

Setelah itu, datang ke bus atau truk SIM Keliling dan langsung mendaftar.

Setelahnya, pemohon akan diberikan formulir, dan foto kopi KTP diserahkan kepada petugas tersebut.

Sebaiknya Anda juga membawa alat tulis, seperti pulpen, karena untuk jaga-jaga jika petugas tidak menyediakan untuk dipinjam.

Formulir yang harus diisi adalah biodata pemohon dan setelah itu dokumen kembali diserahkan kepada petugas.

Selanjutnya tunggu nama Anda hingga dipanggil ke dalam bus.

Setelah dipanggil, di dalam bus, pertama Anda akan dites mata dengan melihat dua angka di kertas.

Jika sudah berhasil menjawab dengan benar, maka Anda akan langsung diarahkan menuju tempat foto, yang ada di sebelahnya.

Usai itu, petugas akan meminta Anda untuk membayar, total biaya adalah Rp 130 ribu yang tediri dari setoran ke negara, tes kesehatan, dan asuransi.

Bila biaya perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75 ribu ditambah uang kesehatan Rp 25 ribu dan asuransi Rp 30 ribu, maka total yang harus dibayar Rp 130 ribu

"Jadi itu biaya total, termasuk setoran ke negara, tes kesehatan, dan asuransi," kata petugas SIM keliling seperti dikutip dari Kompas.com.

Bila merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjang SIM A Rp 80.000, sementara C Rp 75.000.

(*)


Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved