Dibayangi Kasus Penangkapan Ketua MK oleh KPK, Bisakah Hakim MK Putus Sengketa Pilpres secara Adil?
Laica Marzuki membeberkan hal tersebut saat dirinya tersambung melalui teleconference di program 'Sapa Indonesia Pagi' KompasTV, Minggu (23/6/2019)
TRIBUNBATAM.id - Situasi dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) dalam menyelesaikan sengketa di persidangan dibocorkan oleh Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Laica Marzuki.
Laica Marzuki membeberkan hal tersebut saat dirinya tersambung melalui teleconference di program 'Sapa Indonesia Pagi' KompasTV, Minggu (23/6/2019) sebagaimana diberitakan TribunWow.com.
Laica menuturkan RPH merupakan rapat yang tertutup.
"Membahas permohonan dari pihak pemohon, dan beberapa tanggapan dari pihak termohon, keterangan ahli, segala-galanya itu dibahas di rapat permusyawaratan hakim," tambahnya.
Dia mengatakan, terkadang ada perbedaan pendapat yang sengit di antara hakim MK.
"Dan dalam pengalaman saya, RPH itu kadang terjadi perdebatan yang ketat sekali."
News anchor lantas mempertanyakan adanya 2 asisten untuk masing-masing hakim MK yang turut berperan.
• Jalan di Sekitar Telaga Punggur Makan Korban Karena Licin, Ini Kata Kapolsek kepada Para Pengusaha
• Soal Pembangunan Jembatan Babin, Begini Tanggapan Kapolda Kepri: Polda Siap Soal Pengamanan
• Amsakar Akui Dukung Rudi Jadi Wako Lagi dengan Wakil Siapapun, Kenapa Tak Minta Jadi Wakil Lagi, Pak
• Orangtua Murid di Tanjunguncang Keluhkan Uang Jajan Anaknya Dipalak Para Remaja, Polisi Tak Tanggapi
Laica kemudian menjelaskan fungsi asisten hakim MK.
"Apabila segala bahan yang dikumpulkan tadi itu, yang menunjukkan keseriusan RPH, nanti setelah menyatu, maka itu nanti merupakan satu kesatuan yang dirumuskan dalam bentuk keputusan."
"RPH itu kadang kala terjadi perdebatan, yang hangat. Di situ biasanya terjadi perbedaan pendapat di kalangan para hakim Konstitusi, dan fungsi asisten itu sangat penting, itu biasanya diberikan kesempatan untuk memasukkan data-datanya kepada tiap hakim," ungkap Laica.
Menurut Laica, di RPH ada kemungkinan perbedaan pendapat di antara hakim MK dan mulanya suara pendapat tak selalu bulat.
"Begini, tergantung dari keyakinan hakim. Kadang kala di RPH terdapat perbedaan pendapat, tentu diupayakan agar tidak terjadi dessenting opinion, walaupun itu dimungkinkan," ujar Laica.
Lihat videonya di menit ke 1.44:
Paparan Mantan Hakim MK Lainnya
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 2003-2008, Maruarar Siaahan memberikan pandangannya terkait sosok sembilan hakim MK yang menangani sidang sengketa Pilpres 2019.