PILPRES 2019
Sebut Tak Terkait BPN, Ini Reaksi Istana dan MK Soal Rencana Aksi PA 212 di Gedung MK
Sebut Tak Terkait BPN, Ini Reaksi Istana dan MK Soal Rencana Aksi PA 212 di Gedung MK
Sebut Tak Terkait BPN, Ini Reaksi Istana dan MK Soal Rencana Aksi PA 212 di Gedung MK
TRIBUNBATAM.id - Sejumlah organisasi akan menggelar unjuk rasa mengawal putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (28/6/2019).
Sejumlah organisasi itu di antaranya Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, serta sejumlah organisasi lainnya.
Juru bicara PA 2012 mengatakan, akan tetap menggelar aksi di MK sebagai gerakan keagamaan, bukan gerakan politik.
Selain itu, pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggelar aksi demo Senin (24/6/2019) hari ini hingga putusan pada Jumat (28/6/2019).
• Mahfud MD Ungkap Prediksi Putusan MK Soal Hasil Sengketa Pilpres 2019: Permohonan Pemohon Diterima?
• Kisah Jana Pria Asal Bandung, Tewas Dililit Ular Sanca Peliharaan Sepanjang 3 Meter
• Fakta-fakta Kasus Pria di Padang Pariaman Bunuh Pelajar SMP Pakai Pedang Samurai
• Skandal 1MDB - Mahathir Tolak Kompensasi Goldman Sachs Rp 3,5 Triliun: Itu Hanya Kacang Tanah
Aksi bertajuk Halal bi Halal 212 diklaim sebagai aksi super damai yang diisi dengan zikir, doa, serta salawatan di seluruh ruas jalan sekitar MK.
Aksi tersebut dilakukan demi memberikan dukungan moril pada sembilan hakim MK selama proses persidangan hingga pengambilan keputusan.
Lantas, apa kata BPN, Istana, serta MK terkait rencana tersebut?
Berikut rangkuman Tribunnews.com:
1. BPN Ogah Dikaitkan

Sebelumnya, calon presiden nomor 02, Prabowo Subianto mengimbau agar pendukungnya tak melakukan aksi di MK.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan, pihaknya tak bisa menolak bila ada pihak yang akan menggelar aksi unjuk rasa di MK jelang putusan sengketa hasil Pemilu 2019.
“Seperti yang Pak Prabowo sampaikan kepada pendukungnya untuk berdoa tak perlu datang ke MK, kalau ada mobilisasi massa berarti di luar instruksi."
"Itu di luar kuasa kami karena kami menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menggelar aksi unjuk rasa,” ujar Dahnil ditemui di posko BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (24/6/2019).
Dahnil pun mengulang pernyataan Prabowo, akan menghormati segala putusan MK nantinya.
“Seperti yang Pak Prabowo sampaikan, kami menghormati apa pun keputusan MK. Yang penting masyarakat tahu mana yang sah, mana yang tidak sah melalui persidangan,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan juru bicara BPN lainnya, Sodik Mudjahid.
