PILPRES 2019

Mahfud MD Ungkap Prediksi Putusan MK Soal Hasil Sengketa Pilpres 2019: Permohonan Pemohon Diterima?

Mahfud MD Ungkap Prediksi Putusan MK Soal Hasil Sengketa Pilpres 2019: Permohonan Pemohon Diterima?

Screenshot TVONE
Mahfud MD Ungkap Prediksi Putusan MK Soal Hasil Sengketa Pilpres 2019: Permohonan Pemohon Diterima? 

Mahfud MD Ungkap Prediksi Putusan MK Soal Hasil Sengketa Pilpres 2019: Permohonan Pemohon Dapat Diterima

TRIBUNBATAM.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan putuskan sengketa hasil Pilpres 2019 tanggal 27 Juni 2019.

Tanggal tersebut maju satu hari dari jadwal yang ditetapkan sebelumnya, yakni 28 Juni 2019.

Jelang putusan MK atas sengketa hasil Pilpres 2019, Mantan Ketua MK Mahfud MD beberkan prediksi putusan.

Mulanya, Mahfud MD memaparkan apa saja yang mungkin menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan persengketaan hasil pilpres.

Mahfud memaparkan, putusan hakim nantinya murni diambil dari apa yang terdapat di persidangan.

Ia lantas memaparkan bagaimana kira-kira alur untuk memperoleh putusan tersebut.

"Nanti sesudah mereka rapat permusyawaratan hakim itu kemudian pimpinan MK mengatakan, mari buat keputusan," ujar Mahfud.

"Semua harus menyatakan pendapat. Jadi semua hakim yang 9 itu diminta bicara satu per satu dan ketuanya bicara terakhir."

"Menurut Anda bagaimana ini apa dikabulkan, ditolak, dikabulkan sebagian, atau bagian-bagian mana yang harus diberi catatan," imbuhnya.

Mahfud menjelaskan, jika putusan para hakim MK adalah sama, maka akan terjadi aklamasi.

Namun, paparnya, jika putusan berbeda, rapat tersebut bisa berlangsung alot.

 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membeberkan prediksi putusan majelis hakim MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, membeberkan prediksi putusan majelis hakim MK dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. (Talkshow TvOne)

"Berlangsung lama, adu argumen, adu data bahkan bisa sampai dissenting opinion. Ada hakim menyatakan berbeda. Itu bisa saja di dalam proses itu," kata Mahfud.

Namun, Mahfud mengaku, pihak MK juga tidak menutup kemungkinan bahwa pertimbangan yang terjadi di tengah masyarakat juga menjadi bahan pertimbangan putusan MK.

"Tapi itu jarang sekali. Biasanya masalah-masalah yang timbul di tengah masyarakat sudah diperdebatkan di dalam persidangan. Sehingga apa yang diputus hakim semua diambil dari persidangan," jelasnya.

Mahfud juga menyebutkan, rapat nantinya bisa sangat tegang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved