BP Batam Revisi Perka No 10/2019, Apindo Batam Berikan Apresiasi, Sebut BP Batam Cepat Tanggap

Soal perka baru sebagai revisi Perka No.10 Tahun 2019, Apindo Kota Batam memberikan apresiasinya kepada BP Batam yang cepat tanggap permasalahan yang

Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Soal perka baru sebagai revisi Perka No.10 Tahun 2019, Apindo Kota Batam memberikan apresiasinya kepada BP Batam yang cepat tanggap permasalahan yang dihadapi dunia usaha di Batam.

BP Batam segera mengeluarkan Perka No.11 tahun 2019 sebagai jawabannya.

"Informasinya yang kita dapat, Perka 11 hanya mencabut fasilitas pajak terhadap dua barang saja, yaitu rokok dan mikol saja. Sementara barang lain yang sebelumnya tidak diberikan fasilitas, sekarang sudah bisa masuk dan mendapat fasilitas bebas pajak," kata Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid.

Namun lagi-lagi Apindo masih menunggu, seperti apa realisasi Perka 11 ini nantinya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Dirawat di Ruang ICU RS, Asma Kambuh Karena Kecapekan

Presiden Iran Sebut Trump Keterbelakangan Mental, Ingin Negosiasi Tapi Keluarkan Sanksi Baru

Terkait Timbangan Disegel Disperindag Kota Batam, Begini Tanggapan Direktur Bandara Hanganadim Batam

PSM Makassar vs Becamex Binh Duong, JK Prediksi Tim Juku Eja Menang & Lolos ke Final Piala AFC 2019

"Saya kembali ingin menekankan, bahwa tidak ada masalah perdagangan bebas yang dilakukan di kawasan FTZ," ujarnya.

Sesuai dengan namanya, fasilitas bebas pajak diberikan terhadap aktivitas perdagangan di kawasan Batam. Ia menilai, sebaiknya jangan dibatasi dengan membuat aturan yang tidak sesuai dengan konsep FTZ.

Irwan Mussy Bawa Maia Estianty ke Roma, Begini Pengakuan Maia Estianty pada Suaminya

Kaget Istri Punya Utang Rp 1,8 Juta, Pria Asal Grobogan Ini Banting Anak Kandung Berusia 2 Tahun

Udara Pasir Gudang Beracun, Puluhan Sekolah Ditutup. Mahathir Bersumpah Buru Pelaku

Momen Spesial, Sidang Putusan Pilpres 27 Juni Tepat di Hari Ulang Tahun Hakim MK Enny Nurbaningsi

Rafki melanjutkan, para pelaku usaha yang terkena imbas dari Perka 10/2019, kebanyakan adalah pengusaha lokal dan UKM.

Sementara, salah satu tujuan dari FTZ itu sendiri, adalah menghidupkan usaha pendukung yang dikembangkan Penanaman Modal Dalam Negeri dan berkembangnya UKM.

"Kalau mereka kemudian dipukul dengan penerapan pajak terhadap barang dagangannya ke industri ini, tentunya tidak adil. Sementara industri yang kebanyakan adalah PMA, mendapatkan fasilitas bebas pajak," kata Rafki.

Paling penting dari semua itu, Apindo meminta jangan sampai Batam menjadi semakin tidak menarik di mata investor, akibat adanya berbagai pungutan pajak tambahan yang menyasar barang penolong dan bahan pendukung produksi ini.

"Kalau bisa, malah kita minta Batam diberikan insentif tambahan agar mampu bangkit dari perlambatan ekonomi yang masih terjadi saat ini," ujarnya. (wie)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved