Jadwal Putusan MK Dipercepat, Kubu BPN: So What? Kubu TKN: Sama Saja, Tak Masalah
Padahal sebelumnya, sesuai rencana putusan sidang sengketa Pilpres 2019 akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
TRIBUNBATAM.id - Putusan sengketa Pilpres 2019 akan diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 27 Juni 2019 mendatang.
Padahal sebelumnya, sesuai rencana putusan sidang sengketa Pilpres 2019 akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Perubahan jadwal tersebut berdasarkan keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan pada Senin (24/6/2019) kemarin.
Dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta terkait perubahan jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang dipercepat :
1. Reaksi kubu Prabowo - Sandiaga

Mengetahui jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019 dipercepat, Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengaku tak masalah.
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa perubahan jadwal sidang merupakan kewenangan MK.
"Itu kan menjadi kewenangan MK, so what?" kata Bambang di Media Center Prabowo - Sandiaga, di Jakarta, Senin.
Menurutnya, perubahan jadwal sama sekali bukan masalah karena sesuai ketentuan, MK harus menggelar sidang putusan selambat-lambatnya pada Jumat mendatang.
Artinya, jadwal sidang putusan dipercepat tak melanggar aturan.
"Jadi bukan harus tanggal 28 kalau baca baik-baik. Tanggal 27 kan masih selambat-lambatnya kan," ucap Bambang.
Dia juga meyakini pendukung Prabowo - Sandiaga tak akan mempermasalahkan hal tersebut.
• Hakim MK Dinilai Berikan Kelonggaran pada Kubu Prabowo-Sandiaga, Apa Ada Tanda Baik Untuk Kubu 02?
• Prabowo dan Sandiaga Sudah Siap Terima Apapun Semua Putusan MK, Hanya Ini Permintaan Terakhir Mereka
2. Reaksi kubu Jokowi - Ma'ruf

Senada dengan kubu Prabowo - Sandiaga, kubu Joko Widodo - Ma'ruf Amin juga menyatakan tidak masalah dengan dipercepatnya jadwal putusan sidang sengketa Pilpres 2019.
Menurut Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, tidak ada perbedaan antara tanggal 27 atau 28 Juni.