KEPRI TERKINI
PPDB Online, Disdik Kepri Ingatkan, Zonasi Harus Suket Domisili Usia Setahun
"Kalau belum selama satu tahun Suket domisilinya. Tidak berlaku untuk jalur PPDB ini. Artinya calon sisiwa itu tetap masuk sekolah di tempat tinggal l
Penulis: Endra Kaputra |
Laporan Wartawan Tribun, Endra Kaputra
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Bagi masyarakat atau orang tua calon siswa, bila mengandalkan Surat keterangan (Suket)
domisili agar anaknya bisa masuk sekolah yang dituju tidak sembarangan.
Kabid SMA Disdik Kepri, Atmadinata menyampaikan, dalam aturan Permendikbud. Suket domisili harus berumur 1 tahun
"Kalau belum selama satu tahun Suket domisilinya. Tidak berlaku untuk jalur PPDB ini. Artinya calon sisiwa itu tetap masuk sekolah di tempat tinggal lamanya," katanya, Selasa (25/06/2019).
Disampaikannya, bila masyarakat mencari celah melalui Suket tersebut. Hal itu lah yang akan menjadi permasalahan dalam proses PPDB tersebut
"Kalau itu diberlakukan, tentulah kantor lurah itu ramai dikunjungi warga yang hendak mengurus suket domisili," ujarnya
Atmadinata pun menghimbau, kepada orang tua calon siswa, untuk mengikuti proses PPDB sesuai aturan yang berlaku
"Kalau sudah ikuti jalur sesuai aturan, masalah tidak akan muncul. Semua siswa akan tertampung," sebutnya.
(tribunbatam.id/endra kaputra)