BP Batam Perluas Masterlist Barang Dapat Fasilitas Bebas Pajak, Berdasarkan Masukan Dari Pengusaha
Badan Pengusahaan (BP) Batam mengatakan, terbitnya Perka No.11 Tahun 2019 ini sebagai bentuk mengakomodir keluhan dari pelaku usaha di Batam.
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengusahaan (BP) Batam mengatakan, terbitnya Perka No.11 Tahun 2019 ini sebagai bentuk mengakomodir keluhan dari pelaku usaha di Batam.
Revisi di perubahan perka baru, diyakinkan sudah berdasarkan masukan dari para pelaku usaha.
Selanjutnya, jadi bahan masukan untuk revisi perka.
"Pelaku usaha sudah memberikan masukan. Insya Allah sudah bisa terakomodir di Perka 11," kata Kasubdit Perindustrian Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam, Krus Haryanto didampingi Kasudbit Perdagangan BP Batam, Barlian Untoro, Rabu (26/6).
• Jelang Putusan Sengketa Pemilu oleh MK, MUI Batam Himbau Masyarakat Agar Tetap Tenang
• MUI Batam Imbau Warga Kota Batam Tidak Ikut ke Jakarta Dengar Putusan Sengketa Pilpres
• Kepergok Berdua di Kamar, Gadis di Padang Pariaman Ini Ternyata Hamil, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
• Simak Yaa, Begini Cara Mengoperasikan Rem Parkir Elektris saat Darurat
Ia melanjutkan, bagi pelaku usaha yang sudah mengajukan permohonan pemasukan barang ke sistem SIKMB, dan BP Batam sudah mengeluarkan masterlist-nya, barang itu sudah bisa diproses di Bea dan Cukai untuk pemasukan barang ke Batam.
"Jadi tetap harus dapat izin pemasukan dari BP Batam. Ada masterlist-nya, baru dibawa ke BC," ujarnya.
BP Batam berharap, dengan kembali diperluasnya masterlist barang yang mendapat fasilitas fiskal, tidak akan mengganggu lagi pemasukan barang yang dibutuhkan masyarakat di KPBPB Batam.
• Video-Mindo Tampubolon Ditangkap Setelah Enam Tahun Sembunyi
• HP SMARTPHONE TERBARU 2019 - Inilah Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy A30 dan Harganya
• Live Streaming Indosiar Kalteng Putra vs Bali United Kick Off Jam 15.30 WIB, Liliplay Target 3 Poin
Sementara itu dikaitkan dengan rencana revisi Peraturan Pemerintah No.10 Tahun 2012 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di kawasan yang telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Krus mengatakan, Perka No.11 Tahun 2019 ini memang tidak boleh bertentangan dengan revisi PP itu nantinya.
"Kami harus ikuti. Nanti tergantung pemerintah pusat. Kalau misalkan dari aturan PP mewajibkan BP Batam atur barang-barang yang mendapat insentif fiskal, dari BP akan mengaturnya," kata Krus.
Sebelumnya diberitaka, Apindo Kota Batam memberikan apresiasinya kepada BP Batam yang cepat tanggap permasalahan yang dihadapi dunia usaha di Batam.
BP Batam segera mengeluarkan Perka No.11 tahun 2019 sebagai jawabannya.
• Bright PLN Raih Penghargaan Batam Marketing Champion 2019 Pada Sektor Infrastruktur
• Ramalan Zodiak Besok Kamis 27 Juni 2019, Gemini Jangan Pelit, Pisces Jangan Lupa Bahagia
"Informasinya yang kita dapat, Perka 11 hanya mencabut fasilitas pajak terhadap dua barang saja, yaitu rokok dan mikol saja. Sementara barang lain yang sebelumnya tidak diberikan fasilitas, sekarang sudah bisa masuk dan mendapat fasilitas bebas pajak," kata Ketua Apindo Kota Batam, Rafki Rasyid.
Namun lagi-lagi Apindo masih menunggu, seperti apa realisasi Perka 11 ini nantinya.
"Saya kembali ingin menekankan, bahwa tidak ada masalah perdagangan bebas yang dilakukan di kawasan FTZ," ujarnya.
Sesuai dengan namanya, fasilitas bebas pajak diberikan terhadap aktivitas perdagangan di kawasan Batam. Ia menilai, sebaiknya jangan dibatasi dengan membuat aturan yang tidak sesuai dengan konsep FTZ. (wie)