Divonis 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Menangis, Bisa Bebas Sabtu Depan
Vanessa Angel menangis setelah divonis penjara 5 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
TRIBUNBATAM.id - Vanessa Angel menangis setelah divonis penjara 5 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Dengan vonis itu, Vanessa Angel diperkirakan bisa langsung bebas pada Sabtu (29/6/2019).
Vanessa Angel langsung memeluk salah satu pengacaranya, Khalisa Permatasari, begitu mendengar hakim mengucapkan vonis penjara itu.
Saat ditemui, salah satu pengacara Khalisa mengaku bahwa tangis Vanessa adalah pertanda kekecewaan dirinya atas vonis tersebut.
"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa, Rabu, (26/6/2019).
Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bila dihitung masa tahanan Vanessa sendiri, kuasa hukum Vanessa Abdul Malik menyatakan Vanessa dapat bebas pada tanggal 29 Juni 2019 mendatang. Akan tetapi, pihak JPU masih mengaku pikir-pikir.
"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," terangnya.
Selain itu, barang bukti berupa handphone dan uang senilai Rp 35 juta akan dikembalikan.(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Vanessa Menangis Setelah Divonis Penjara 5 Bulan, https://surabaya.tribunnews.com/2019/06/26/vanessa-menangis-setelah-divonis-penjara-5-bulan.