Mahfud MD Bocorkan Isi Putusan MK, Arahnya Lebih ke Prabowo Menang? Hakim MK Lakukan Ini Sekarang

Mahfud MD awalnya menyoroti soal jadwal pengumuman putusan terkait sengketa Pilpres 2019 yang dipercepat satu hari dari agenda sebelumnya.

Editor: Thom Limahekin
Tribunnews.com
Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) - Mahfud MD 

TRIBUNBATAM.id - Jelang sidang putusan terkait sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD memprediksi bunyi putusan yang disampaikan  di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (27/6/2019) mendatang.

Mahfud MD awalnya menyoroti soal jadwal pengumuman putusan terkait sengketa Pilpres 2019 yang dipercepat satu hari dari agenda sebelumnya.

"Itu berarti pokok perkaranya sudah disepakati oleh hakim," kata Mahfud MD melalui sambungan satelit sebagaimana dilansir oleh TribunWow.com dalam tayangan live Kompas Petang, yang diunggah dalam YouTube KompasTV, Selasa (25/6/2019).

"Apakah akan dikabulkan atau ditolak, sebab biasanya sebelum majelis hakim membuat putusan dalam RPH itu tidak diumumkan, kapan akan diucapkan vonisnya."

"Biasanya nanti diumumkan mendekati hari yang sudah dijadwalkan jauh sebelumnya," imbuh Mahfud MD.

 Menurut Mahfud MD, dengan dipercepatnya sidang putusan, maka hasilnya sudah diketahui.

"Kalau maju begini patut diduga, atau saya yakini ini sudah selesai," ujar Mahfud MD.

"Artinya apa? Dua hari ke depan ini majelis hakim tidak lagi memperdebatkan soal substansinya, ditolak atau dikabulkan karena itu sudah disepakati."

"Tetapi tinggal sekarang tinggal menyisir narasinya, artinya mereka kan semua hakim harus membaca bersama rancangan vonis itu, kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan pengetikan, nama, dan sebagainya," ungkapnya.

Setelah itu Mahfud MD lantas memprediksi bunyi putusan akhir para hakim MK.

"Sehingga menurut saya, besok putusan MK itu akan berbunyi begini, 'Memutuskan, satu, menerima permohonan pemohon, dua menolak eksepsi terhadap termohon dan pihak terkait, yang ke tiga, mengabulkan atau menolak permohonan para pemohon'."

"Jadi menerima itu belum tentu mengabulkan, menerima itu artinya memeriksa dan itu sudah dilakukan kan."

"Dan mungkin juga nanti ada bagian-bagian yang diterima, 'Menerima permohonan pemohon, kecuali dalam posita nomor sekian, nomor sekian, nomor sekian, karena terlambat diajukannya, karena disusulkan jauh dari tenggat waktu masuk."

"Itu mungkin bisa begitu," ungkap Mahfud MD.

Menurutnya, hampir 99 persen permohonan pemohon itu dapat diterima.

"Asal dikabulkan atau tidak, itu nanti kita dengarkan putusan hakim, yang saya yakini sekarang sedang membaca kalimat per kalimat, agar tidak terjadi kesalahan," ujar Mahfud MD.

Ramalan Zodiak Kamis 27 Juni 2019, Sagitarius Banyak Pengeluaran, Virgo Bersaing Ketat, Leo Romantis

VIDEO-Pembunuhan Bayi Kembar di Batam, Nilu Kentari Minum Obat Perangsang Jelang Melahirkan

Sempat Menikah Tanpa Restu, Meiza Aulia Coritha Istri Eza Gionino Lahirkan Anak Pertama, Selamat!

Pemerintah Akan Pangkas Biaya Kompensasi Listrik ke PLN, Sinyal Tarif Listrik Akan Naik?

 

Mahfud MD memberikan tanggapan soal percepatan jadwal sidang putusan MK, Selasa (25/6/2019)
Mahfud MD memberikan tanggapan soal percepatan jadwal sidang putusan MK, Selasa (25/6/2019) (Live KompasTV)

Alasan MK Percepat Sidang Putusan

Jadwal sidang putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) dipercepat atau dimajukan dari Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved