Istri Anggota DPR Ini Terseret Kasus Mesum Ketua Panwas, Ditangkap Polisi dan Ungkapkan Ini

ES dilaporkan ke polisi karena ketahuan mengirimkan chat mesum bahkan mengajak mesum istri AI yang berinisial AP.

Kolase Serambinews.com
Kolase foto istri anggota DPRK Subulussalam (kiri) dan Ketua Panwaslih Subulussalam (kanan) saat berada di Kantor Mapolsek Simpang Kiri, Subulussalam. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mesum, Minggu (27/5/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Ketua Panwaslih Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, Edi Suhendri diciduk polisi karena nekat melakukan hal terlarang.

Dilansir dari Serambinews.comPenyidik kepolisian sektor (Polsek) Simpang Kiri menetapkan  (ES) sebagai tersangka kasus mesum dengan istri anggota DPRK Subulussalam, Asni Padang (AP).

“Benar, ES dan AP sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Agramuda melalui Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo kepada Serambinews.com, Senin (27/5/2019).

Keduanya pun langsung ditahan di Mapolsek Simpang Kiri guna proses lebih lanjut.

”Kedua tersangka langsung kami tahan tadi malam di Mapolsek Simpang Kiri,” kata Agung Pratomo.

Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo memberikan keterangan terkait penetapan Ketua Panwaslih Subulussalam dan istri anggota DPRK Subulussalam sebagai tersangka kasus mesum, Senin (27/5/2019).
Kapolsek Simpang Kiri, Iptu RJ Agung Pratomo memberikan keterangan terkait penetapan Ketua Panwaslih Subulussalam dan istri anggota DPRK Subulussalam sebagai tersangka kasus mesum, Senin (27/5/2019). (SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN)

Lebih jauh dijelaskan, penetapan tersangka terhadap Ketua Panwaslih Subulussalam dan istri anggota DPRK itu dilakukan setelah polisi mendapat tiga alat bukti kuat.

Download Lagu MP3 Beautiful People Ed Sheeran dan Khalid, Lengkap Lirik Lagu dan Video Lirik

Film 2012 Tayang Lagi Malam Ini, Baca Sinopsisnya di Sini

Fakta-fakta Sebenarnya soal Begal Payudara yang Viral, Begini Hasil Investigasi Polisi

Ketiganya masing-masing bukti digital, keterangan saksi, dan keterangan tersangka.

Edi Suhendri dan Asni Padang disangkakan dengan pasal 23, 25 dan 33 ayat 1 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pasal 33 qanun itu menyebutkan "Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali".

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anggota DPRK Subulussalam berinisial AI, melaporkan ES Ketua Panwaslih setempat ke Polsek Simpang Kiri, Minggu (19/5/2019).

ES dilaporkan ke polisi karena ketahuan mengirimkan chat mesum bahkan mengajak mesum istri AI yang berinisial AP.

Anggota DPRK Subulussalam AI, dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan dia sudah melaporkan ES sejak Sabtu (18/5/2019).

AI mengaku bukan hanya chatingan berbau mesum, ES bahkan dituding sudah pernah melakukan hubungan badan dengan sang istri.

Terkuaknya skandal sang istri dengan Ketua Panwaslih Subulussalam ini setelah AI mengecek handphone sang istri dan membaca isi percakapan dengan ES yang dianggap mengarah ajakan mesum.

Percakapan berupa ajakan mesum tersebut berbahasa Singkil yang memiliki makna mengarah mesum.

AI menambahkan, setelah mendapati isi percakapan di handphone dan langsung mengintrogasi sang istri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved