KPK: Yang Terjerat OTT Dua Jaksa, Dua Pengacara dan Satu Pengusaha yang Berpekara

Tim KPK telah membawa lima orang ke Gedung KPK, terdiri dari dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara

Tribunnews/Theresia Felisiani
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif kepada pewarta, tim Satgas KPK melakukan serangkaian kegiatan penindakan di Jakarta sejak Jumat (28/6/2019) siang hingga malam.

Laode menjabarkan, tim KPK telah membawa lima orang ke Gedung KPK, terdiri dari dua jaksa, dua pengacara, dan satu pihak swasta yang diduga sebagai pihak yang berperkara.

"Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," kata Laode kepada wartawan, Jumat (28/6/2019) malam.

Prabowo Resmi Bubarkan Koalisi Adil Makmur

Kecewa, Prabowo Konsultasi ke Tim Hukum, Sisipkan Pesan Khusus ke Loyalis agar Tetap Berjuang

Tanggapi Rencana Kubu Prabowo-Sandiaga Bawa Sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional, Ini Kata KPU

"Sebelum 5 orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," bebernya.

Selanjutnya terkait barang bukti, ujar Laode, tim KPK mengamankan uang tunai dalam pecahan mata uang asing senilai 21 ribu dolar Singapura.

"Proses perhitungan secara rinci sedang dilakukan," ujar Laode.

"Perlu kami sampaikan juga, kegiatan KPK hari ini merupakan bagian dari proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, sehingga sejumlah tindakan-tindakan yang memungkinkan menurut hukum dapat dilakukan," imbuhnya.

Terakhir, Laode menambahkan, kasus ini sedang ditangani oleh KPK. Perihal status hukum dan bagaimana kelanjutan penanganan perkara, imbuhnya, besok akan dibahas dan diputuskan Pimpinan KPK melalui mekanisme forum gelar perkara.

"Jadi belum ada penyerahan penanganan perkara. Tim KPK masih melakukan pemeriksaan malam ini," pungkasnya.

Sebagaimana diatur di hukum acara pidana, maka KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang diamankan.

Konferensi Pers akan dilaksanakan Sabtu (29/6/2019) besok sesuai dengan keputusan hasil ekspose yang akan dilakukan

Bukan Anak Jaksa Agung

Sebelumnya diberitakan, dua jaksa Kejati DKI Jakarta dikabarkan terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Bahkan beredar kabar di media sosial bahwa satu jaksa yang tertangkap itu anak Jaksa Agung M Prasetyo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved