Sertifikat Mau Terbit, Tiba-tiba Ahli Waris Lahan Muncul, Warga Mengamuk Lalu Datangi Kantor BPN
Ratusan warga menandatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Selasa (2/7/2019).
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Ratusan warga menandatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Selasa (2/7/2019).
Laki-laki dan perempuan ini merupakan warga yang berdomisili di RT 01 RW 03 Kuda Laut, Kelurahan Baran Timur, Kecamatan Meral.
Tujuan mereka mendatangi Kantor BPN Kabupaten Karimun adalah mempertanyakan perihal penundaan penerbitan sertifikat terhadap 200 bidang tanah di kawasan tempat tinggal mereka.
Permasalahan ini mencuat ketika petugas BPN melakukan pengukuran untuk menerbitkan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Kuda Laut.
Ketika BPN melakukan pengukuran, tiba-tiba ada pihak yang muncul dan mengaku sebagai ahli waris atas lahan seluas 2,8 hektaredi kawasan Kuda Laut.
Ahli waris tersebut diketahui bernama Rusli Effendi itu memiliki sertifikat (terbitan tahun 1991) atas lahan itu dengan pemilik bernama Hj Rusminah.
Ketua RW 03 RT 01 Kuda Laut, Hasanuddin mempertanyakan legalitas surat yang dimiliki oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris.
• Pria Asal Aceh Cetak Uang Palsu Rp 6 Juta dan Sebarkan di Beberapa Lokasi Batam
• Jokowi Isyaratkan Calon 25 Menteri Kabinet Kerja Akan Diisi Anak Muda, Nama Sandiaga Uno Mencuat

• Hadir Pada Syukuran Kecamatan Jemaja Barat, Nurdin Pesan Ini Kepada Masyarakat
• Kakak Beradik Sekandung Lakukan Pernikahan Sedarah Secara Diam-diam, Keluarga Tolak Restu Mempelai
Hasanuddin menyebutkan surat itu baru muncul ketika BPN telah selesai melakukan pengukuran dan akan menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut.
"Ini sudah 90 persen, bahkan BPN sudah melakukan pengukuran dan akan menerbitkan sertifikat tiba-tiba pihak yang mengaku ahli waris ini muncul, tentu kita keberatan. Setelah 20 tahun yang klaim ini ke mana aja," kata Hasanuddin.
Hasanuddin menyampaikan warga memperoleh lahan tersebut secara legal melalui jual-beli.
"Kami yang ada di Kuda Laut tetap membeli dan tidak ada kami menggarap. Warga sampai berhutang-hutang untuk membangun," tambah Hasanudin.
Kepala BPN Kabupaten Karimun Jemmy membenarkan adanya pihak mengaku sebagai ahli waris yang datang setelah petugas melakukan pengukuran dan akan mengeluarkan sertifikat kepada warga.

"Tahapan demi tahapan sudah berjalan.
Tapi tiba-tiba muncul surat yang mengatas namakan ahli waris yang diajukan kepada kami untuk tidak melanjutkan proses penerbitan sertifikat tersebut.
Setelah kami cek data yang ada ternyata surat Nomor 014 itu benar atas nama Hj Rusminah.