2 Wanita Dihamili 1 Polisi, Sempat Disidang Kode Etik dan Akhirnya Kedua Wanita Itu Dinikahinya
Polisi berpangkat Briptu berinisial FM menjalankan sidang kode etik atas karena menghamili dua orang wanita sekaligus. Mirisnya lagi, setelah kedua w
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Polisi berpangkat Briptu berinisial FM menjalankan sidang kode etik atas karena menghamili dua orang wanita sekaligus.
Mirisnya lagi, setelah kedua wanita tersebut hamil, ia malah menelantarkan begitu saja.
Ia merupakan Anggota Polres Pulau Buru, Maluku berinisial Briptu FM.
Dua wanita yang dihamili Briptu FM adalah WOF dan RRW.
• 3 Bulan Terakhir, 38 Kasus Kebakaran Terjadi di Kabupaten Bintan, Kebanyakan Kebakaran Hutan
• Rayakan Ulang Tahun ke-90 Imelda Marcos, 261 Orang Masuk Rumah Sakit. Benarkan Sengaja Diracun?
• Turis Bangladesh Kunjungi Batam, Merasa Kecanduan dan Janji Akan Datang Kembali
• Anak Wali Kota Bebas dari Vonis Kasus Politik Uang Setelah Banding, Begini Tanggapan Penyidik Polres
Dua wanita itu juga hadir dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) yang digelar di ruang Rupatama Polres Pulau Buru, Selasa (2/7/2019).
Menurutnya, setelah menelantarkan dua wanita tersebut, kemudian Briptu FM menikahi dua wanita tersebut secara agama.
“Dia (FM) hanya menikahi dua wanita itu secara agama, tanpa ikatan dinas.”
• Seorang Ayah Cabuli Anak Kandungnya hingga Hamil, Ngaku Tak Menyesal dan Lakukan ini Pada Polisi
• Bupati Abdul Haris Cepat-cepat Rombak Pejabat Jelang Tahapan Pilkada Dimulai
• Kisah Kompol Faisal Syahroni Brimob Polda Kepri BKO ke Jakarta Amankan Pemilu Saya Rindu Anak
• Whatsapp, Facebook, dan Instagram Down Jadi Trending Topic di Twitter, Tak Bisa Kirim Gambar?
Roem menilai perbuatan Briptu FM sangat mencoreng citra institusi kepolisian karena tercela dan tidak dibenarkan.
Dalam sidang KKEP, penuntut berharap agar Briptu FM dihukum sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, Bripka FM dituntut melanggar Kode Etik Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 19/2012.
“Kami sangat menyayangkan ada anggota yang berbuat seperti itu.”
• Pelaku Curat Kejar-kejaran Dengan Polisi, Walaupun Sudah Kena Tembak Tetap Mencoba Kabur
• Anaknya Tak Masuk Zonasi, Orangtua Datangi Disdik Tanjungpinang, Begini Jawaban Ellysia Purnama
“Intinya ancamannya pasti akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.
Briptu MF menjalani sidang tersebut berdasarkan berkas perkara Nomor: BP3KKEPP/01/IV/2019/Sie Propam tertanggal 30 April 2019.
Kasus yang menjerat Briptu MF ini dilaporkan ke polisi pada 25 Januari 2019 dengan nomor registrasi atau Laporan Polisi Nomor: /LP-B/02/I/2019/Sie Propam.
“Setelah ini sidang lanjutan dengan eksepsi atau pembelaan dari yang bersangkutan,” kata dia.