Ditegur Mendagri Untuk Pecat Pejabat Mantan Koruptor, BKPSDM Pastikan Hal Ini, Yakin?
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri Irma Annisa mengaku belum mendapatkan informasi
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Thom Limahekin
• Bupati Abdul Haris Terkejut Setelah Tahu Ada Pejabatnya Tak Mau Dipindahkan dari Satu OPD
• 2 Wanita Dihamili 1 Polisi, Sempat Disidang Kode Etik dan Akhirnya Kedua Wanita Itu Dinikahinya
• 3 Bulan Terakhir, 38 Kasus Kebakaran Terjadi di Kabupaten Bintan, Kebanyakan Kebakaran Hutan
• Rayakan Ulang Tahun ke-90 Imelda Marcos, 261 Orang Masuk Rumah Sakit. Benarkan Sengaja Diracun?

• Turis Bangladesh Kunjungi Batam, Merasa Kecanduan dan Janji Akan Datang Kembali
• Gubernur Kepri Keluarkan Peraturan Soal Pengurangan Pajak Kendaraan, Berlaku untuk Selama-lamanya
• Whatsapp, Facebook, dan Instagram Down Jadi Trending Topic di Twitter, Tak Bisa Kirim Gambar?
• Kisah Kompol Faisal Syahroni Brimob Polda Kepri BKO ke Jakarta Amankan Pemilu Saya Rindu Anak
Pada 2018 silam, Kantor Regional Badan Kepegawaian Nasional (Kanreg) BKN Sumbar Riau Kepri merilis aparatur sipil negara (ASN) mantan koruptor.
Rilis tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah usai bertemu dengan Kepala Kanreg BKN Sumbar Riau Kepri Andrayani di ruang rapat Sekdaprov, Kantor Gubernur Kepri Pulau Dompak Kota Tanjungpinang, Kamis (18/10/2018).
"Kami sudah mendapat data dari Kanreg BKN. Jadi jumlah ASN mantan koruptor sebanyak 43 orang di Kepri," jelas Arif kepada awak media.
Arif merincikan, jumlah tersebut terdiri dari 5 mantan koruptor dari Pemprov Kepri, 6 mantan koruptor dari Pemkab Bintan, 5 mantan koruptor dari Pemkab Karimun, 7 mantan koruptor dari Pemkab Lingga, 4 mantan koruptor dari Pemkab Anambas, 7 mantan koruptor dari Pemko Batam dan 6 mantan koruptor dari Pemko Tanjungpinang.

Namun, Arif sendiri enggan memaparkan nama-nama ASN mantan koruptor tersebut.
"Kami tidak punya data tentang nama-namanya. Kami hanya mempunyai data tentang jumlahnya saja," tegas Arif.
Sekdaprov Kepri itu memastikan semua ASN ini akan diberhentikan.
Kebijakan pemberhentian tersebut sudah diberlakukan kepada seorang ASN di Pemprov Kepri.
Sedangkan pemberhentian empat ASN lainnya sedang diurus oleh Pemprov Kepri.
"Pemberhentian itu diberlakukan juga oleh Pemko dan Pemkab se-Kepri. Karena sudah ada instruksi dari BKN," tegas Arif. (tribunbatam.id/thomm limahekin)