Warning Kemendagri Terkait Pemecatan PNS Korupsi, BKD Bintan Sebut Belum Dapat Informasi
Kementrian Dalam negri memberikan warning kepada 11 gubernur, 80 Bupati dan 12 walikota untuk segra melakukan pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH)
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBINTAN.id,BINTAN - Kementrian Dalam negri memberikan warning kepada 11 gubernur, 80 Bupati dan 12 walikota untuk segra melakukan pemberhentian tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap pegawai yang terlibat dalam kasus korupsi.
Sementara itu, Untuk di Kabupaten Bintan Sendiri, Tribunbatam.id mencoba mengkonfirmasikan hal itu.
Irma Anisa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bintan saat ditanyakan mengaku belum mengetahui hal tersebut.
• Gubernur Kepri Keluarkan Peraturan Soal Pengurangan Pajak Kendaraan, Berlaku untuk Selama-lamanya
• Whatsapp, Facebook, dan Instagram Down Jadi Trending Topic di Twitter, Tak Bisa Kirim Gambar?
• Kisah Kompol Faisal Syahroni Brimob Polda Kepri BKO ke Jakarta Amankan Pemilu Saya Rindu Anak
Menurut Irma, malahan itu malah sudah lama.
"Sampai sejauh ini saya tidak mendapatkan informasi itu, sepertinya hal itu sudah lama," ucapnya saat Tribun mengkonfirmasi melalui telpon,"Rabu (03/7/2019).
Ia juga menyebutkan, kalau tidak salah mengenai ASN yang tersangkut korupsi di Pemerintah Kabupaten Bintan dulu sudah pada diberhentikan dan sudah menjalani hukuman semua.
"Tapi untuk yang saat ini adanya warning Mendagri, saya masih belum mengetahui informasinya dan tembusannya," tutupnya singkat.(als)