Cara Hadapi Debt Collector saat Tagih Utang, Ingatkan Merampas Barang Bisa Dipidana

Cara hadapi debt collector agar tidak terulang kejadian perampasan mobil di ruas tol Medan-Tinggi depan pintu tol Teluk Mengkudu, Rabu (3/7/2019) sek

Tribun Medan / Polres Serdang Bedagai
Polres Sergai Ultimatum Debt Collector Tidak Tarik Paksa Kendaraan Debitur: Kita akan Tindak Tegas. Keenam pelaku yang mengaku petugas leasing dan mengambil mobil orang secara paksa di pintu tol. 

TRIBUNBATAM.id -  Cara hadapi debt collector agar tidak terulang kejadian perampasan mobil di  ruas tol Medan-Tinggi depan pintu tol Teluk Mengkudu, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.

Polisi menangkap 6 debt collector yang tarik paksa mobil debitur. 

 Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk semakin berhati-hati, terhadap pihak-pihak tidak bertanggungjawab, yang memanfaatkan situasi beraksi melakukan aksi perampasan mobil atas nama leasing.

Kasatreskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Hendro Sutarno mengatakan, kedepan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, pihaknya akan kembali mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak mengaku leasing yang menarik kendaraan di tengah jalan.
"Kita imbau kepada masyarakat apabila ada berhubungan dengan leasing, terutama sewaktu menunggak berhubungan dengan debt collector, agar tidak semerta-merta memberikan kendaraan begitu saja sewaktu ditagih," kata Hendro, Kamis (4/7/2019).

Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Debitur, Polisi: Kita Tindak Tegas Sesuai Aturan

6 Pria Ngaku Debt Collector Rampas Mobil di Tol Medan, Ditangkap Setengah Jam Kemudian

Agar kejadian tidak terulang, perlu diketahui cara menghadapi debt collectoralias penagih utang saat cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit, atau cicilan utang Anda macet. Berikut tips dalam menghadapi mereka:

1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.

2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.

4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.

Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana.

Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.

Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.

5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda.

Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved