Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan Debitur, Polisi: Kita Tindak Tegas Sesuai Aturan
Polres Sergai Ultimatum Debt Collector Tidak Tarik Paksa Kendaraan Debitur: Kita akan Tindak Tegas
Polres Sergai Ultimatum Debt Collector Tidak Tarik Paksa Kendaraan Debitur: Kita akan Tindak Tegas
TRIBUNBATAM.id - Apa yang seharusnya dilakukan jika ada debt collector menarik paksa kendaraan? Polisi berikan solusi.
Pertanyaan itu mencuat seiring penangkapan enam pelaku perampokan mobil mengatasnamakan leasing, di ruas tol Medan-Tinggi depan pintu tol Teluk Mengkudu, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk semakin berhati-hati, terhadap pihak-pihak tidak bertanggungjawab, yang memanfaatkan situasi beraksi melakukan aksi perampasan mobil atas nama leasing.
"Kita imbau kepada masyarakat apabila ada berhubungan dengan leasing, terutama sewaktu menunggak berhubungan dengan debt collector, agar tidak semerta-merta memberikan kendaraan begitu saja sewaktu ditagih," kata Hendro, Kamis (4/7/2019).
• 6 Pria Ngaku Debt Collector Rampas Mobil di Tol Medan, Ditangkap Setengah Jam Kemudian
• Debt Colector Rampas Mobil Rombongan Pengantin, Penumpang Disuruh Turun Naik Angkot
Hendro menjelaskan, bahwa sesuai aturan pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Supaya jangan terjadi kembali kejadian serupa.
Untuk debitur, diharapkan penuhi kewajiban dengan membayar angsuran tepat waktu serta melunasi tunggakan angsuran apabila ada berhubungan hutang piutang dengan leasing.
Masih kata Hendro, untuk leasing pihaknya akan melakukan penyelidikan mendalam, sampai sejauh mana keterlibatan leasing dalam penarikan kendaraan bermotor secara paksa.
Untuk oknum nakal yang masih beraksi mengatasnamakan leasing dalam merampas kendaraan milik orang lain, Hendro mengaku pihaknya bakal menindak tegas oknum tersebut.
"Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap kejahatan yang mengatasnamakan debt collector nakal," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Enam pelaku perampokan mobil mengatasnamakan leasing, beraksi di ruas tol Medan-Tinggi depan pintu tol Teluk Mengkudu, Rabu (3/7/2019) sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.
Para pelaku berhasil menggasak mobil Kijang Innova BK 1845 JZ, yang dikendarai oleh korban M. Zakaria (39), warga Dusun XIV Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara.
Peristiwa perampokan terjadi saat mobil yang dikemudikan Jaka dihadang enam pelaku di TKP.
Dibantu PJR Polda Sumut dan petugas tol, polisi melakukan pengejaran terhadap para pelaku di antaranya Yeremin Valentino Sihombing.
Kemudian April Tua Marpaung, Doni Sitorus, Hendra Sirait, Rismantau Malau dan Hebridko Marbun.
Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap setengah jam kemudian, tepatnya pukul 18.30 WIB di pintu tol Pulau Kemiri.
Mereka mengaku sebagai petugas leasing, namun tidak memiliki dokumen sita dari pengadilan. Selanjutnya para tersangka di bawa ke Polres Sergai untuk diproses.
