Ulah Imigran Asing di Kepri Buat Resah, Ini 6 Faktanya: Nomor 4 dan 6 Bikin Kita Geleng Kepala
Jumlah imigran asing pencari suaka di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri mencapai 400 orang.
TRIBUNBATAM.id - Jumlah imigran asing pencari suaka di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri mencapai 400 orang.
Mereka berada di bawah pengawasan Rudenim Kota Tanjungpinang dan ditampung di sejumlah tempat penampungan baik di Tanjungpinang maupun di daerah Bintan.
Awalnya kehadiran para imigran asing yang menunggu waktu untuk pindah ke negara ke tiga ini tidak mengganggu kenyamanan warga lokal.
Namun, belakangan ini ulah mereka malah meresahkan warga tempatan.
Karena itu, tidak jarang warga mengeluhkan keberadaan para imigran asing yang mulai menimbulkan kekhawatiran dan keresahan.
• Bakal Jadi Pangkalan Terdepan, Hari Ini, Kamis (3/7) Lanud Hang Nadim Batam Diresmikan
• 5 Tips Jitu Berkuliah di Singapura dari Mahasiswi Singapore Institute Management (SIM)
• Bukan 80 Juta, Bayaran Kontrak Artis VA Fantastis, Canda Manager Vanessa: Bisa Buat Beli Pulau
• Ada Luka dan Benjolan di Pita Suara, Raffi Ahmad Tolak Lakukan Operasi, Ini Alasannya
TRIBUNBATAM.id coba mengumpulkan fakta-fakta tentang para imigram asing pencari suaka ke negara ke tiga yang berdiam di Provinsi Kepri:
1. Pernah Unjuk Rasa Minta Kelonggaran Waktu:
Pada 2018 silam, Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Imigrasi di Rudenim Tanjungpinang Hendry K Darmawan menemui imigrasi asing yang melakukan unjuk rasa.
Para imigran asing ini menggelar unjuk rasa dengan mengusng berbagai macam aspirasi.
Misalnya, soal pelayanan hotel, kesehatan, pendidikan sampai lampu jalan hotel remang-remang pun diaspirasikan.
Baca: Warga Negara Asing Pengungsi Gelar Aksi Unjuk Rasa di Hotel Bhadra Resort Bintan. Ini Tuntutannya
Baca: Untuk Penggunaan Anggaran Dana Desa, Pemkab Bintan Lakukan Pembinaan Terhadap Kepala Desa
Baca: 205 Imigran Huni Rumah Detensi, Ini Fasilitas yang Disiapkan untuk Hilang Kejenuhan
Khusus kepada Imigrasi, imigran ini menyampaikan tuntutan agar diberi lebih banyak kelonggaran waktu keluar masuk hotel yang jadi tempat tinggal sementara mereka saat ini.
"Kebetulan kami di Imigrasi terkait fungsi pengawasan imigran. Masalahnya sih yang mereka sampaikan ke kami salah satunya waktu keluar masuk hotel, jam berapa mereka bisa keluar masuk. Jadi intinya mereka minta kelonggaran waktu saja," kata Hendri.
Saat ini, Imigrasi hanya memberikan waktu para imigran asing ini untuk keluar hotel dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Sebelumnya, Imigrasi menetapkan batas berada di luar hotel dari pukul 08.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.
Namun karena ada permintaan bahwa pengungsi juga butuh jalan-jalan di pasar untuk belanja kebutuhan, maka jam keluar dilonggarkan ke pukul 06.00 WIB.
2. Berkeliaran Tak Menentu dan Resahkan Warga Lokal: