Begini 4 Tips dari Polri untuk Hindari Fintech Ilegal, Waspadai Penyebaran Data Pribadi

Financial Technology (fintech) atau pinjaman online jumlahnya sangat banyak di era digital seperti saat ini.

thinkstockphotos
Ilustrasi Fintech 

TRIBUNBATAM.id - Financial Technology (fintech) atau pinjaman online jumlahnya sangat banyak di era digital seperti saat ini.

Masyarakat merasa terbantu dengan kemudahan akses fintech atau pinjaman online tanpa harus bersusah payah seperti mengurus pinjaman dengan cara konvensional.

Kemudahan akses tersebut dimandaatkan pembuat fintech ilegal untuk menggaet calon korban dengan iming-iming kemudahan transaksi.

Menjamurnya fintech ilegal ini sempat menjadi kasus cukup besar beberapa waktu lalu.

Penyidik Eksekutif Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Kombes Pol Rizal Syahman Radi saat menghadiri acara OJK, Kamis (27/6/2019).
Penyidik Eksekutif Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Kombes Pol Rizal Syahman Radi saat menghadiri acara OJK, Kamis (27/6/2019). (TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH)

Oleh karena itu, Penyidik Eksekutif Departemen Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Kombes Pol Rizal Syahman Radi memberikan tips bagaimana menghindari fintech ilegal.

 

1) Selektif

Sebelum memasukkan data dan memproses pinjaman online, konsumen hendaknya teliti dalam memilih fintech.

Hal pertama yang harus dilakukan peminjam, kata Rizal, adalah memastikan apakah fintech tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau belum.

"Fintech legal harus terdaftar di OJK. Karena akan mendapat pengawasan langsung dari OJK," kata Rizal saat menghadiri acara sosialisasi satgas waspada investasi, Kamis (27/6/2019).

Lebih lanjut Rizal menjelaskan, kini banyak aplikasi pinjaman online yang tidak ada izin dan tak berada di bawah naungan OJK.

Pemilik fintech ilegal tak hanya menawarkan aplikasi melalui Play Store, namun juga via pesan singkat atau SMS.

Banyaknya fintech ilegal yang bertebaran ini juga menimbulkan permasalahan. Seperti penyebaran data pribadi peminjam.

 

2) Sesuaikan kebutuhan

Selain memperhatikan legalitas fintech, Rizal juga mengimbau supaya masyarakat meminjam sesuai kebutuhan.

Meskipun fintech atau aplikasi pinjaman online tersebut sudah resmi terdaftar di OJK, peminjam tetap harus mempertimbangkan soal kebutuhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved