Boeing Siapkan Rp 1,4 Triliun untuk Keluarga Korban Jatuhnya 737 Max

Seperti diketahui, ratusan keluarga korban pesawat Boeing 737 Max tersebut mengggugat produsen pesawat tersebut di pengadilan Illinois, Florida.

TribunJabar.id
Pesawat Lion Air JT 610 berjenis Boeing 737 Max 8 

TRIBUNBATAM.ID, NEW YORK - Perusahaan produsen pesawat Boeing mengatakan akan menyiapkan dana sebesar 100 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,4 triliun untuk membantu keluarga serta komunitas korban dua kecelakaan pesawat 737 Max.

Pesawat Boeing 737 Max milik maskapai Lion Air jatuh di perairan Jawa Barat dan menewaskan 189 orang pada Oktober 2018, sementara milik Ethiopian Airlines jatuh pada Maret 2019 dan menewaskan 157 orang.

Seperti diketahui, ratusan keluarga korban pesawat Boeing 737 Max tersebut mengggugat produsen pesawat tersebut di pengadilan Illinois, Florida.

Pihak perusahaan menyampaikan bakal menyerahkan dana tersebut kepada organisasi nirlaba lokal dan kelompok masyarakat yang kemudian akan menyalurkannya kepada kerabat 346 korban dalam dua kecelakaan.

Batik Air Tambah Armada, Datangkan Pesawat ke-44 jenis Airbus A320-200CEO

Turis Berpaspor Jepang dan Singapura Paling Diterima, Indonesia Urutan 75

Boeing 737 Max 8 Dilarang Terbang, Maskapai Ini Terpaksa Batalkan 90 Penerbangan Sehari Hingga April

"Uang tersebut akan digunakan untuk mendukung pendidikan, termasuk biaya kuliah atau sekolah anak-anak korban, serta membantu biaya hidup keluarga korban yang terkena dampak," kata Boeing, dalam pernyataannya, seperti dikutip CNN.

Namun, menurut Bob Clifford, pengacara keluarga korban jatuhnya Boeing 737 Max Ethiopian Airlines, kabar dana bantuan itu tidak diterima dengan baik oleh keluarga korban yang telah menggugat perusahaan.

"Jenis penawaran seperti ini selama awal proses litigasi (penyelesaian perkara) belum pernah terjadi sebelumnya," kata Clifford dalam pernyataan yang disampaikan melalui email.

Tim Basarnas menyisir perairan di sekitar lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018)
Tim Basarnas menyisir perairan di sekitar lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) (KOMPAS.com/FARIDA FARHAN)

"Masih banyak yang harus dipelajari tentang apa yang terjadi, itu tampak tidak tulus," tambahnya.

Pengacara itu mengkritik tawaran Boeing sebagai hal yang tidak jelas.

Menurutnya, pihak keluarga korban tidak tertarik dengan uang tunai dan lebih berharap dapat memperoleh jenazah keluarga dari lokasi kecelakaan, yang prosesnya disebut sangat lambat.

Sementara itu, seorang juru bicara Boeing mengatakan bahwa pihak yang menerima dana kompensasi tersebut tidak diharuskan menyerahkan hak mereka untuk melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan.

Pesawat Lion Air Tidak meledak di Udara, Tetapi Pecah di Permukaan Air, dalam Kecepatan Tinggi

Donald Trump Keluarkan Perintah Melarang Pesawat Boeing 737 MAX Terbang di AS

Uni Eropa dan 11 Negara Resmi Larang Terbang Boeing 737 Max 8, Ini Daftarnya

"Kami menyesalkan kematian tragis dalam dua kecelakaan itu dan nyawa yang hilang akan terus membebani hati dan pikiran kami untuk tahun-tahun mendatang," kata juru bicara itu.

Namun ia menolak berkomentar lebih lanjut terkait tuntutan hukum yang sedang berlangsung.

Dampak kecelakaan beruntun yang melibatkan pesawat Boeing 737 Max yang terjadi kurang dari satu tahun juga memicu dilakukannya penangguhan operasional pesawat itu di seluruh dunia.

Boeing mengatakan pada April lalu bahwa kasus ini telah merugikan perusahaan setidaknya 1 miliar dollar AS (sekitar Rp 14 triliun) dan biaya diperkirakan anak semakin tinggi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved