Pengusaha Limbah Plastik Tak Mau Disalahkan, Sebut Plastik Sebagai Bahan Baku Punya Nilai Ekonomi
Ada hal menarik saat pertemuan antara Pemko Batam, Pemerintah Provinsi Kepri, Komisi VII DPR RI, BP Batam dan pengusaha pengimpor skrap plastik di Ged
Penulis: Dewi Haryati | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Ada hal menarik saat pertemuan antara Pemko Batam, Pemerintah Provinsi Kepri, Komisi VII DPR RI, BP Batam dan pengusaha pengimpor skrap plastik di Gedung Graha Kepri, Jumat (5/7/2019).
Perwakilan pengusaha yang hadir itu, tetap bersikukuh kalau barang yang diimpornya dari luar negeri, merupakan bahan baku untuk industri.
Walaupun dari beberapa foto yang ditampilkan di slide, nyata-nyatanya lebih seperti sampah plastik.
"Yang kami impor itu bukan sampah, tapi bahan baku. Bicara istilah ini memang agak rumit. Tapi bagi kami, bahan baku itu yang bisa diolah dan punya nilai ekonomi," kata Marthen Tandirura yang mengaku dari perwakilan PT Tan Indo Sukses.
Ia lagi-lagi menegaskan, jika barang yang diimpor itu untuk kegiatan industri.
• Penyanyi Pop AS Maggie Lindemann Ditangkap Saat Nyanyi di Malaysia, Ada Apa Pretty Girl?
• UPDATE! Pencarian Thoriq Rizki, Pendaki Hilang di Gunung Piramid, Teman Korban Ungkapkan Hal Ini
• Polisi Batam Mengganas, Dalam Dua Pekan 6 Pelaku Jambret Dibekuk, Semuanya Ditembak Karena Melawan
• Pria Ini Bikin Studio Jalanan di Beberapa Negara untuk Para Migran dan Pengungsi, Simak Kisahnya
Skrap plastik itu diolah lagi menjadi barang jadi. Dikatakan, mestinya pemerintah menjamin ketersediaan bahan baku dalam negeri untuk industri.
Namun karena ketersediaan bahan baku dalam negeri tidak mencukupi, makanya mereka impor.
"Mekanismenya sudah diatur di Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang tata cara impor. Karena ini termasuk barang lartas (larangan terbatas). Kami mengikuti prosedur yang ada. Kami masukkan secara resmi. Ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," ujarnya.
• Simak, Inilah Bobot Nilai Non Akademik Pada PPDB 2019, Kuotanya 15 Persen Loh
• Giliran Anak Tiri Najib Razak Diseret Skandal 1MDB, Rp 3,5 Triliun untuk Produksi Film Hollywood
• Canon Bikin Kamera Saku Seukuran Flashdisk dengan Nama Ivy Rec
• Tak Terima Ditegur Karena Selingkuh, Otong Bacok Anggota TNI, Ini Kesaksian Warga
Untuk teknis impor barangnya, mereka mengaku belum melihat barang yang akan diimpor itu secara langsung. Dalam hal ini, negara lewat kerjasama operasi Sucofindo dan surveyor Indonesia yang mengecek barang tersebut. Apakah sesuai dengan ketentuan di Permendag No.31 Tahun 2016 atau tidak.
"Kalau setelah dicek, ternyata tak bisa, ya tidak jadi. Kami membayar setelah dinyatakan clear. Ada laporan surveyor (LS) yang dikeluarkan. Kami, tak lihat sendiri barang itu. Untuk dokumennya, kita lengkapi semua. Baru barang itu bisa datang ke sini," kata Marthen.
Hal serupa juga disampaikan Direktur Utama PT Royal Citra Bersama, Suhardi alias Amin.
• Simak, Inilah Bobot Nilai Non Akademik Pada PPDB 2019, Kuotanya 15 Persen Loh
• Begini 4 Tips dari Polri untuk Hindari Fintech Ilegal, Waspadai Penyebaran Data Pribadi
• Genjot Ekspor Komoditi Kelapa, Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam Ekspor Kelapa ke Malaysia
"Kami tak ngerti barang itu. Kami order berdasarkan gambar saja. Kami bayar barang itu berdasarkan acc (persetujuan) dari Sucofindo kalau barang itu clear," kata Amin.
Pada kesempatan itu, Marthen Tandirura yang juga Sekjen Asosiasi Export Import Plastik Industri Indonesia (Aexipindo) Batam, juga meminta agar persoalan sampah plastik di laut dan sungai, agar jangan dihubungkan dengan kegiatan produksi mereka.
"Sampah di laut dan darat itu penanganannya terpisah. Prinsipnya kalau bahan baku ada di dalam negeri dan memenuhi kriteria industri, tak mungkin kami beli lebih mahal dari luar negeri," kata Marthen. (tribunbatam.id/dewiharyati)