Bupati Abdul Haris bersama Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Wan Zuhendra secara simbolis menanam rumput laut di Dusun Selambak Desa Temburun Kecamatan Siantan Timur Minggu (23/6/2019).
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Beragam cara dilakukan daerah untuk melayani calon investor agar menanamkan modalnya, termasuk di Anambas.
Sadar akan potensi pariwisata, kelautan perikanan serta pulau-pulau nan eksotis, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengeluarkan kebijakan bebas pajak selama 1 tahun bagi investor yang serius menanamkan modalnya di Anambas.
Kebijakan ini diakui Bupati Anambas, Abdul Haris memang merupakan satu cara untuk menarik minat investor datang ke Anambas.
Abdul Haris sadar kalau sektor migas yang selama ini menjadi andalan utama dalam komponen pendapatan melalui skema Dana Bagi Hasil (DBH), perlahan namun pasti harus dicari alternatif penggantinya.
Sebab, sumber daya alam tersebut yang bersifat terbatas.
Kapal SB. Tobindo Express saat berada di Tarempa, Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas. (ISTIMEWA)
"Bagi investor yang serius kami berikan free 1 tahun pajak. Tujuannya apa, agar mereka bisa tumbuh dan berkembang terlebih dahulu. Setelah itu, baru kita hitung pajaknya," ujar Abdul Haris kepada TRIBUNBATAM.id pada Jumat (5/7/2019).
Tidak hanya memberikan keringanan pajak bagi investor, pihaknya pun berkomitmen dalam mempermudah alur perizinan selama itu masih merupakan kewenangan daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Sektor pajak daerah ini pula yang diakui Abdul Haris dapat menjadi sumber pendapatan baru serta mengurangi ketergantungan dana transfer dari pemerintah pusat.
Abdul Haris kemudian mencontohkan dengan beroperasinya resort yang berada di Pulau Bawah, Desa Kiabu Kecamatan Siantan Selatan.
Abdul Haris menyebut kalau per tahunnya, terdapat kontribusi pajak hingga Rp 1 miliar dari resort yang digadang-gadangkan berkelas internasional itu.
"Bayangkan kalau ada resort-resort lain yang beroperasi di Anambas.
Tidak hanya untuk pendapatan daerah saja, tapi juga diharapkan berdampak pada ekonomi masyarakat," ungkap Abdul Haris.
Bandara Letung di Desa Bukit Padi Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas. (TRIBUN Batam/TYAN)
Kebijakan keringanan pajak atau yang dikenal dengan istilah 'tax holiday' ini pun juga disampaikan Yunizar, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Anambas.
Meski begitu, terdapat kendala lain yang dikhawatirkan dapat mengganggu minat investor dalam menanamkan modalnya ke Anambas.
Satu di antaranya adalah pelimpahan sebagian kewenangan yang berpindah ke provinsi, khusunya soal pengurusan izin.
Yunizar kemudian mencontohkan mengenai izin mendirikan bangunan (IMB) semisal bangunan yang berada di atas laut.
Berdasarkan aturan undang-undang, mulai dari 0 hingga 12 mil kewenangan dalam menerbitkan izin berada pada level Pemerintah Provinsi.
"Ini belum lagi letak geografis Anambas dengan ibu kota provinsi di Tanjungpinang yang jaraknya cukup jauh.
Hal inilah yang dikhawatirkan dapat membuat minat investor menurun. Semoga saja tidak," ungkap Yunizar.
Yunizar menjelaskan, Pemerintah Provinsi sebenarnya dapat mengembalikan kewenangan perizinan tersebut ke daerah selama ada usulan dari pemerintah daerah.
Yunizar pun sudah menyampaikan hal tersebut ke pemimpinnya termasuk perwakilan di legislatif.
"Solusinya seperti itu. Dalam undang-undang pun ada disebutkan seperti itu," ungkap Yunizar. (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman)