Pengusaha Pengimpor Plastik Balik Serang Pemerintah Daerah, Begini Dalih Mereka, Jawaban Pemerintah?

Perwakilan pengusaha yang hadir tetap bersikukuh kalau barang yang diimpornya dari luar negeri merupakan bahan baku untuk industri.

Editor: Thom Limahekin
tribunbatam/argianto
DPR RI RDP Masalah limbah plastik yang menghebohkan Kota Batam belakangan ini. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Kendatipun hasil uji laboratorium sudah membuktikan sebagian besar sampah plastik dalam 65 kontainer itu bermuatan bahan berbahaya dan beracun (B3), pengusaha pengimpor barang itu tetap keras pada pendiriannya.

Mereka menegaskan kalau sampah yang ada di dalam sebagian besar kontainer di Pelabuhan Batu Ampat Kota Batam, Provinsi Kepri itu merupakan bahan baku bukan sampah plastik yang mengandung limbah B3 sebagaimana hasil uji laboratorium itu.

Dalih tersebut disampaikan pengusaha pengimpor sampah plastik itu saat pertemuan antara Pemko Batam, Pemerintah Provinsi Kepri, Komisi VII DPR RI, BP Batam dan pengusaha pengimpor skrap plastik di Gedung Graha Kepri, Jumat (5/7/2019).

Perwakilan pengusaha yang hadir tetap bersikukuh kalau barang yang diimpornya dari luar negeri merupakan bahan baku untuk industri. 

"Yang kami impor itu bukan sampah, tapi bahan baku.

Bicara istilah ini memang agak rumit.

Tapi bagi kami, bahan baku itu yang bisa diolah dan punya nilai ekonomi," kata Marthen Tandirura yang mengaku dari perwakilan PT Tan Indo Sukses.

Marthen Tandirura lagi-lagi menegaskan, jika barang yang diimpor itu untuk kegiatan industri.

Skrap plastik itu diolah lagi menjadi barang jadi.

Dia balik menyerang pemerintah dengan mengatakan semestinya pemerintah menjamin ketersediaan bahan baku dalam negeri untuk industri.

Namun karena ketersediaan bahan baku dalam negeri tidak mencukupi, makanya mereka mengimpor barang tersebut dari luar negeri.

"Mekanismenya sudah diatur di Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang tata cara impor.

Karena ini termasuk barang lartas (larangan terbatas).

Kami mengikuti prosedur yang ada. Kami masukkan secara resmi.

Ada izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan," ujar Marthen Tandirura.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved