BATAM TERKINI

Tagihan Biaya 65 Kontainer Limbah Plastik Membengkak, DPRD Batam Minta Pemerintah Cepat Bertindak

Budi meminta Bea Cukai (BC) segera merealese 16 kontainer yang dinyatakan bersih dan tidak terkontaminasi limbah B3 agar segera diambil oleh pengusaha

TRIBUNBATAM.id/Dewi Haryati
Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan wakilnya Amsakar mengecek kontainer di Batu Ampar menyusul ada pesan berantai yang menyebut ada kontainer bermuatan limbah, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Menanggapi 65 kontainer sampah plastik di Pelabuhan Batu Ampar belum ada tindak lanjutnya, Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardianto mempertanyakan siapa yang membayar biaya barang selama tertahan di Pelabuhan Batu Ampar.

Sebab, berdasarkan aturannya hanya 90 hari.

"Kenapa? Saya pertegas saja pak. Karena kasihan juga sekian lamanya waktu biaya yang akan muncul bukannya sedikit," ujar Budi dalam RDP lanjutan membahas 65 kontainer penemuan limbah plastik, Senin (8/7/2019).

Budi meminta Bea Cukai (BC) segera merealese 16 kontainer yang dinyatakan bersih dan tidak terkontaminasi limbah B3 agar segera diambil oleh pengusaha.

Begitu juga sebaliknya yang 49 yang memang harus dire-ekspor importir punya tugas untuk mere-ekspor.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo menegaskan pemerintah juga harus memberikan kepastian hukum kepada pengusaha.

Apakah setelah ini pengusaha masih melangsungkan usaha atau usaha akan tutup atau masih berjalan.

Syaria Nyaris Batal Terbang ke Mekkah, 1.792 JCH Embarkasi Haji Batam Akhirnya Tiba di Tanah Suci

Motor Masih Gres Baru Sekali Bayar Cicilan, Honda Beat Efrina Digondol Maling di SP Plaza Batam

Banyak Orangtua Galau Anaknya Tak Lolos Sistem Zonasi, Wawako Batam: Anak Saya Juga Tak Lolos

Tak Ada Ruangan Bisa Dipinjam, Kepsek SMAN 23 Batuaji Batam Bingung 241 Siswa Baru Belajar di Mana

"Jangan sampai DLH kota Batam menghambat industri ini. Apakah layak atau tidak," ujar Sukaryo.

Di tempat yang sama, Perwakilan KSO Surveyor Indonesia, Andre mengatakan sudah sangat jelas berdasarkan aturan yang ada, apabila ditemukan di suatu wilayah tujuan barang yang terkontaminasi atau ketidaksesuaian maka akan dijadikan beban importir.

"Itu sudah jelas pak mereka yang menanggung," ujar Andre.

Sama halnya dengan Perwakilan Kemendag, Defri mengatakan ada surat pernyataan dari importir dan eksportir yang mengatakan apabila terkontaminasi dan mengandung B3 siap dire ekspor. Di dalam persetujuan impor juga ditulis harus mengirimkan kembali barang tersebut.

Sebelumnya Sekjen Asosiasi Ekspor Impor Industri Plastik Kepri, Martin mengatakan sebagai perpanjangan tangan pengusaha, kalau dari Sucofindo tak boleh pihaknya tak akan lanjutkan. Sampai kejadian pemeriksaan 65 kontainer itu pihaknya tetap terima saja.

"Nah terus terang sampai saat ini masih bingung mau kemana penyelesaian masalah ini," ujarnya.

Ia menyesalkan hingga saat ini dari tanggal 13 lalu kejelasan 65 kontainer tak ada kabarnya.

Para pengusaha tidak mendapat kepastian terkait keberadaan barang tersebut sementara biaya charge berjalan setiap harinya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved