Jujur ke Istri Telah Hamili Wanita Lain, Istri Langsung Perintahkan Selingkuhan Bunuh Suaminya
Seorang istri perintahkan wanita yang diselingkuhi suaminya agar melakukan pembunuhan karena tega menghamili
TRIBUNBATAM.id - Cerita suami ini cukup mengejutkkan.
Dimana ia jujur ke istrinya telah hamili wanita lain.
Namun, istri tak terima suami hamili wanita lain, sehingga istri perintahkan selingkuhannya bunuh suami.
Simak kronologi selingkuhan istri bunuh suami.
• Bakal Butuh 1.000 Tenaga Kerja, PT Pegatron di Batamindo Batam Mulai Rekrut Tenaga Operator
• Mark Zuckerberg Ditantang Menteri Susi Adu Paddle, Taruhannya Gede, Ini Reaksi Bos Facebook
• Ahok dan Puput Bakal Bangun Resor Mewah di Bukit Batu di Bawahnya Laut Biru? Inikah Tempatnya
• Rajin Keluyuran keluar Negeri, Darimana Harta Kehayan Ahok? Bagaimana Dengan Veronica Tan?
Keduanya yakni Rina (31), warga Jalan Ir Sutami, Gang Seroja, Kelurahan Way Gubak, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, dan Mimin alias Meo (34), warga Jalan Cendrawasih, Gang Elang, Kelurahan Tanjung Agung, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
Rina dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, sedangkan Meo 15 tahun penjara.
Ketua majelis hakim Aslan Ainin mengatakan, keduanya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seseorang, seperti dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Mengadili terdakwa Mimin alias Meo dengan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," kata Aslan.
Mendengar hal tersebut, Meo hanya bisa diam.
"Terdakwa Rina binti Samirin terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan sarana untuk melakukan pembunuhan kepada Meo, maka mengadili dengan menjatuhkan penjara selama 13 tahun penjara dikurangi selama di penjara," lanjut Aslan.
Keduanya menyatakan menerima vonis yang dibacakan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Meo dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Eko Winangto.
Sementara terdakwa Rina dituntut 15 tahun penjara.
"Menyatakan Mimin alias Meo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang, maka memohon Mejelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama dipenjara," ungkap Eko Winangto, Senin 17 Juni 2019.
Mendengar hal tersebut, Rina yang duduk disebelah kiri Meo hanya bisa menangis sesenggukan.
Sesekali Rina mengusap mata dan hidungnya menggunakan rompi merah bertuliskan "Tahanan Pengadilan Negeri Bandar Lampung."