TAG
KUHP
-
Kumpul Kebo Dapat Dipidana sesuai KUHP Baru, Ini Pihak yang Bisa Melaporkan
Kumpul kebo bisa dipidana. Kepastian ini tertuang dalam KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026.
Minggu, 4 Januari 2026 -
KUHP Terbaru, Dulu Demo Tanpa Izin Hanya Dibubarkan Sekarang Bisa Dibui
Demonstrasi tanpa pemberitahuan yang dulu dibubarkan, kini bisa berujung penjara 6 bulan atau denda paling banyak Rp 10 juta
Jumat, 2 Januari 2026 -
Gubernur dan Kajati Kepri Teken MoU Pidana Kerja Sosial, Jadi Alternatif Hukuman Selain Penjara
Kajati dan Gubernur Kepri teken MoU terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Hukuman ini mengacu pada KUHP baru, alternatif pidana selain penjara
Kamis, 4 Desember 2025 -
9 Bulan Penjara Jika Melukai Hewan Melampaui Batas, Apa Itu Pasalnya? Selengkapnya Cek di Sini
Menurut hukum, ternyata tidak boleh sembarangan membunuh hewan. Karena Dapat Hukum
Jumat, 19 Februari 2021 -
Topik ILC TV One Malam Ini Bahas Pasal Penghinaan Presiden, Twit Rocky Gerung Panen Reaksi
Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One malam ini mengangkat tema Pasal Penghinaan Presiden, twet Rocky Gerung picu reaksi.
Selasa, 24 September 2019 -
Jujur ke Istri Telah Hamili Wanita Lain, Istri Langsung Perintahkan Selingkuhan Bunuh Suaminya
Seorang istri perintahkan wanita yang diselingkuhi suaminya agar melakukan pembunuhan karena tega menghamili
Selasa, 9 Juli 2019 -
RKUHP Dinilai Bisa Memenjarakan Korban Pemerkosaan Selama Lima Tahun
Menurut Erasmus, perluasan pasal zina justru tidak berpihak pada tujuan perlindungan dan justru berpotensi memidanakan korban pemerkosaan.
Kamis, 1 Februari 2018 -
CATAT! Nikah Siri dan Poligami Dianggap Zina dan Masuk Tindak Pidana dalam RKUHP
Jika perluasan pasal tindak pidana zina disahkah DPR, akan menyasar orang-orang yang mempraktikkan nikah siri dan poligami.
Kamis, 1 Februari 2018 -
Sadis Bunuh Satu Keluarga, Praktisi Hukum Sebut Andi Lala Pantas Dihukum Ini
Sadis membunuh satu keluarga, praktisi hukum sebut Andi Lala pantas dihukum ini sesuai KUHP. Ini penjelasannya!
Senin, 17 April 2017 -
Kasus Ahok ke Kejaksaan, Penyidik Bareskrim Jeratkan Dua Pasal Ini
Penyidik Bareskrim segera melimpahkan berkas penyidikan kasus Ahok ke Kejaksaan. Polisi menjeratnya dengan dua pasal ini
Kamis, 24 November 2016