KPK Kaget Hakim Kasasi MA Bebaskan Syafruddin Temenggung. Kasus BLBI Tak Berhenti
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengaku terkejut atas dikabulkannya kasasi terdakwa korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung oleh hakim kasasi MA
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku terkejut atas dikabulkannya kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung oleh Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
• MA Kabulkan Kasasi Terdakwa Kasus BLBI, Syafruddin Tumenggung
• Syafruddin Tumenggung Bebas jeratan Korupsi, Sjamsul Nursalim Bisa melenggang Bebas?
"Pertama, KPK menghormati putusan MA. Namun demikian, KPK merasa kaget karena putusan ini aneh bin ajaib karena bertentangan dengan putusan hakim pada pengadilan negeri dan pengadilan tinggi," kata Laode dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7).
Laode juga memandang adanya perbedaan sikap dari tiga hakim yang memutus kasasi juga baru kali ini terjadi. "Ketiga hakim kasasi berpendapat bahwa Syafruddin Arsyad Tumenggung dianggap terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.
Dalam menyidangkan kasus ini, para hakim MA berbeda pendapat. "Ketiga pendapat yang berbeda seperti ini mungkin baru kali ini terjadi," kata Laode.
Kasus Tetap Dilanjutkan
Meski MA telah memutus untuk melepaskan Syafruddin Temenggung, Komisi Pemberantasan Korupsi tetap akan melanjutkan upaya hukum.
Dalam menangani kasus ini, KPK akan tetap berfokus memulihkan kerugian negara.
”KPK sebagai institusi penegak hukum menghormati putusan Mahkamah Agung dalam perkara ini. Namun, kami nyatakan juga KPK tidak akan berhenti melakukan upaya hukum, khususnya dalam rangka mengembalikan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun dalam perkara ini,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Bebasnya Syafruddin memang menimbulkan pertanyaan besar, apakah Sjamsul Nursalim akan terbebas juga dalam jerat hukum.
KPK sebelumnya mengumumkan bahwa pengendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Kedua pasangan suami-istri yang saat ini bersembunyi di Singapura itu diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI dari BPPN.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan setelah melakukan proses penyeIidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad.