MA Kabulkan Kasasi Terdakwa Kasus BLBI, Syafruddin Tumenggung
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
• Donald Trump Tak Henti Bikin Panas Beijing, Jual Tank dan Rudal Senilai Rp 30,8 Triliun ke Taiwan
• Anggota Parlemen di Malaysia Dituduh Cabuli Pembantu Asal Indonesia
• Sahtiar Belum Pastikan Akan Kabulkan Anggaran KPU Anambas Untuk Pilkada Serentak 2020
"Menyatakan Syaruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa (9/7/2019).
"Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat, dan martabatnya Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa," kata dia.
Abdullah menambahkan, putusan dalam perkara tersebut tidak bulat, sebab ada dissenting opinion di dalamnya.
"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding. Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata," ujar Abdullah.
"Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi," kata dia.
Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu dinilai terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Sebelumnya. jaksa KPK juga mengajukan kontra-kasasi ke MA terkait kasus Syafruddin Temenggung.
Kasasi ini adalah jawaban jaksa atas kasasi yang lebih dulu diajukan Syafruddin ke MA.
"Kami penuntut umum mengambil sikap menjawab kasasi dengan mengajukan kontra memori kasasi," ujar jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, 13 Maret lalu.
Menurut Haerudin, setelah tim jaksa KPK mempelajari salinan lengkap putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, jaksa berkesimpulan bahwa putusan yang memperberat hukuman Syafruddin itu sudah tepat dan memenuhi segala tuntutan jaksa.
Namun, Syafruddin yang tidak puas dengan putusan itu memang diberikan hak oleh undang-undang untuk menempuh upaya hukum kasasi ke MA.