Syafruddin Tumenggung Bebas jeratan Korupsi, Sjamsul Nursalim Bisa melenggang Bebas?
Dengan bebasnya Syafruddin Tumenggung, apakah bisa membuat Sjamsul Nursalim yang saat ini bersembunyi di Singapura bisa melenggang?
TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan mengejutkan, mengabulkan kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung, Selasa (9/7/2019).
Disebut mengejutkan karena beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru menetapkan status tersangka pada bos Bank BDNI Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, terkait kasus yang sama.
Dengan bebasnya Syafruddin Tumenggung, apakah bisa membuat Sjamsul Nursalim yang saat ini bersembunyi di Singapura bisa melenggang?
MA menyatakan, Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tak dikategorikan sebagai tindak pidana. Dengan demikian, Syafruddin Temenggung bebas dari jerat hukum.
• MA Kabulkan Kasasi Terdakwa Kasus BLBI, Syafruddin Tumenggung
• Jadi Tersangka Kasus BLBI, Ini Sepak Terjang Sjamsul Nursalim sebagai Pengusaha
• KPK Bongkar Megakorupsi BLBI, Sjamsul Nursalim dan Istri Jadi Tersangka
Putusan tersebut termaktub dalam amar putusan No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019.
Syafruddin awalnya divonis 13 tahun penjara di pengadilan Tipikor tingkat pertama, kemudian ditambah menjadi 15 tahun oleh
"Menyatakan Syaruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya. Akan tetapi, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Selasa (9/7/2019).
"Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, harkat, dan martabatnya Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada Terdakwa," kata dia.
Abdullah menambahkan, putusan dalam perkara tersebut tidak bulat, sebab ada dissenting opinion di dalamnya.
"Dalam putusan tersebut, ada dissenting opinion. Jadi tidak bulat. Ketua majelis sependapat dengan judex factii dengan pengadilan tingkat banding. Hakim Anggota I, Chaniago, berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa perbuatan hukum perdata," ujar Abdullah.
"Hakim Anggota II, berpendapat terdakwa perbuatan tersebut merupakan ranah hukum administrasi," kata dia.
Syafruddin Temenggung mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dari vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional itu dinilai terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Sebelumnya. jaksa KPK juga mengajukan kontra-kasasi ke MA terkait kasus Syafruddin Temenggung.
Kasasi ini adalah jawaban jaksa atas kasasi yang lebih dulu diajukan Syafruddin ke MA.