KPK OTT di KEPRI

Selain Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Ada 5 Orang yang di Tangkap, Termasuk Kadis dan Pihak Swasta

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tanjungpinang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan sejumlah Pejabat Tinggi di Pemprov Kepri.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
Gedung daerah Provinsi Kepri, Tepi Laut, Tanjungpinang, lokasi OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan sejumlah pejabat oleh KPK, Rabu (10/7/2019) malam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tanjungpinang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun dan sejumlah Pejabat Tinggi di Pemprov Kepri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (10/7/2019).

Terkait praktik rasuah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut terkait suap transaksi izin lokasi rencana reklamasi.

"Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," ungkap Febri kepada pewarta, Rabu (10/7/2019) malam.

Febri membeberkan, tim KPK membawa 6 orang untuk diperiksa di Polres Kepri.

"Ada 6 orang yang diamankan tim dan dibawa ke Polres setempat. Kepala daerah, kadis, kabid, pns dan swasta," bebernya.

Amankan Uang Pecahan Dolar

Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (KPK) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (10/7/2019).

Dalam penangkapan tersebut, KPK mengamankan duit dalam pecahan Dolar Singapura

"Uang SGD 6.000," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (10/7/2019).

Ada enam orang yang diamankan dalam OTT ini. Saat ini mereka dibawa ke Polres Tanjungpinang.

Pihak-pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa.

KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Kasus Reklamasi

Operasi Tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK di Provinsi Kepulauan Riau menjerat sejumlah pejabatb tinggi dilingkungan tersebut.

Termasuk Gubernur dan juga Kepala Dinas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (10/7/2019).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved