Selain Oknum Guru, Polisi Juga Tangkap Oknum PNS Lain 'Dia Pegawai Bapas'

Tak hanya seorang oknum guru di Batam, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang juga berhasil ungkap peredaran narkoba pada oknum Pegawai Negeri Sip

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/dipa Nusantara
SA (Ujung kiri dekat tiang), saat digiring menuju pendopo Mapolresta Barelang, Kamis (11/7/2019) sore. SA merupakan oknum guru di Batam ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0.4 gram 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tak hanya seorang oknum guru di Batam, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang juga berhasil ungkap peredaran narkoba pada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya.

Selasa (9/7/2019) lalu, Polresta Barelang menangkap dua orang pria berinisial F dan AF, di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam.

Satu diantaranya, AF, merupakan seorang pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri.

Menurut Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hengki, dari AF dan F, pihaknya berhasil menyita sebesar 6,85 gram narkoba jenis sabu.

Oknum Guru di Batam Ditangkap Karena Kasus Sabu, Diduga Pakai Sabu Sebelum Mengajar

Dukungan Mengalir Untuk Ismeth Abdullah, Beberapa Tokoh Minta Ismet Kembali Jadi Gubernur Kepri

Nurdin Basirun Tersangka, Terima Suap tanpa Izin Prinsip, Begini Kronologisnya

Nama Sama dengan Pengusaha, Kepala Dinas PUPR Kepri Abu Bakar Sempat Diisukan Terjerat OTT KPK

"Tak hanya itu, kami juga menyita beberapa alat hisap," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, saat memimpin Konferensi Pers, Kamis (11/7/2019) sore.

Menurut Hengki lagi, barang haram itu tidak hanya digunakan untuk diri sendiri namun juga siap diedarkan oleh keduanya.

"Empat paket bungkusan siap diedarkan di Kecamatan Belakang Padang. Ini sangat memprihatinkan kami," ucap Hengki tegas.

Sedangkan atas perbuatannya, AF dan F mendapat ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Selain Nurdin Basirun, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka, Kadis, Kabid dan Pihak Swasta

Syok Diputuskan, Pria Ini Ajak Pacar Berkelahi hingga Bakar dengan Bensin

Kisah Anggota Wanadri Temukan Jasad Pendaki di Gunung Piramid, Adzan & Duduk 1,5 Jam Disamping Mayat

"Atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Sesuai undang-undang narkotika," jelas Hengki.

Sedangkan menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman, keduanya diketahui mendapat barang haram itu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi.

Menurutnya, "barang" itu didistribusikan kepada keduanya.

"Sepertinya ada oknum bermain. Namun kami masih melakukan proses penyidikan," ucap Abdul Rahman saat ditemui usai konferensi pers. (dna)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved