Oknum Guru di Batam Ditangkap Karena Kasus Sabu, Diduga Pakai Sabu Sebelum Mengajar
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali ungkap kasus narkoba di Batam. Setelah berhasil menangkap kurir narkoba berkedok wartawan, Polrest
Ungkap Kasus Narkoba di Batam, Polresta Barelang Tangkap Oknum Guru
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali ungkap kasus narkoba di Batam.
Setelah berhasil menangkap kurir narkoba berkedok wartawan, Polresta Barelang kembali menangkap oknum guru di Batam berinisial SA.
Kuat dugaan, pelaku sering menyabu sebelum mengajar anak didiknya.
Dari penuturan Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Hengki, diketahui SA menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0.4 gram.
Tertangkapnya SA diawali dari laporan masyarakat sekitar.
• Dukungan Mengalir Untuk Ismeth Abdullah, Beberapa Tokoh Minta Ismet Kembali Jadi Gubernur Kepri
• Nurdin Basirun Tersangka, Terima Suap tanpa Izin Prinsip, Begini Kronologisnya
• Nama Sama dengan Pengusaha, Kepala Dina
• Syok Diputuskan, Pria Ini Ajak Pacar Berkelahi hingga Bakar dengan Bensin
• Kisah Anggota Wanadri Temukan Jasad Pendaki di Gunung Piramid, Adzan & Duduk 1,5 Jam Disamping Mayat
s PUPR Kepri Abu Bakar Sempat Diisukan Terjerat OTT KPK
• Gubernur Nurdin Basirun Terima Suap Reklamasi Tanjungpiayu, Hutan Bakau Disulap Pakai Tipu-tipu
"Ditangkap pada Sabtu lalu jam 1 siang di Kampung Aceh," ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Hengki, saat memimpin konferensi pers, Kamis (11/7/2019) sore.
Dari keterangan Hengki pula, diketahui SA merupakan salah guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Batu Aji, Kota Batam.
Modus operandi SA sendiri, disebutkannya, dengan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam bungkus rokok merek Dunhill.
Hengki pun menyayangkan perbuatan SA.
• Resmi Dirilis, Nintendo Switch Lite Lebih Kecil, Ringan dengan Harga Terjangkau
• Selain Nurdin Basirun, KPK Juga Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka, Kadis, Kabid dan Pihak Swasta
Menurutnya, sebagai seorang guru, SA seharusnya dapat menjadi contoh baik bagi tiap siswa di sekolah.
"Guru itu sebagai contoh. Pendidikan menjadi sorotan karena kasus ini. Sangat disayangkan tentunya," ucap Hengki lagi.
Sejauh ini, Hengki menuturkan, SA hanya menggunakan barang haram itu untuk dirinya sendiri.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara itu, saat konferensi pers dilakukan, dengan samar-samar, SA mengatakan dirinya "baru" menggunakan barang haram itu sejak lebaran idul fitri kemarin usai.
"Baru menggunakan bang setelah lebaran," ucapnya saat seorang wartawan mencoba menanyakan.(tribunbatam.id/dipanusantara)