Sibuk dengan Isi Tasnya, Hakim Tegur Ratna Sarumpaet Saat Sidang

Sidang putusan Ratna Sarumpaet atas kasus berita bohong atau HOAX itu dimulai pukul 10.00 WIB.

Annisa Dienfitri Awalia/Grid.ID
Ratna Sarumpaet saat menghadiri sidang putusan kasus Hoax 

TRIBUNBATAM.id- Sibuk dengan Isi Tasnya, Hakim Tegur Ratna Sarumpaet Saat Sidang

Ibunda Atiqah Hasiholan, Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).

Ada pemandangan menarik ketika sidang tengah berlangsung.

Dipantau Grid.ID, sidang putusan Ratna Sarumpaet atas kasus berita bohong atau HOAX itu dimulai pukul 10.00 WIB.

Saat hakim anggota membacakan rangkaian isi putusan, Ratna Sarumpaet malah asyik sendiri dengan tas berwarna cokelat.

Tangan ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu rupanya sibuk dengan sebuah tasbih yang disimpan di dalam tas.

Gaya Unik Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Dari Tekong Kapal hingga Main Kelereng

HP ANDROID TERBARU 2019 - 5 Hape Terbaik di Semester Pertama 2019, yang Mana Favoritmu?

Harga Tiket Pesawat Turun Besar-besaran Hari Ini, Cek Segera Rute dan Daftar Harganya

Akhirnya, hakim ketua, Joni, pun menyerukan salah satu petugas untuk mengamankan tas tersebut.

"Saudara apa yang dilakukan di dalam tas? Ambil saja tasnya itu," ujar hakim ketua Joni pada Ratna.

Selanjutnya, hakim ketua mempersilakan Ratna untuk mengambil tasbih dan menyerahkan tasnya.

Tas cokelat yang terbuat dari kulit itu kemudian diserahkan pada pihak keluarga yang duduk di kursi peserta sidang.

Sebelumnya sudah diwartakan oleh Grid.ID, Ratna Sarumpaet kembali menghadapi sidang atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Ratna Sarumpaet diagendakan untuk mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ramalan Zodiak Besok Jumat 12 Juli 2019, Capricorn Happy, Libra Doi Kirim Salam, Sagitarius Kecewa

Dibawa KPK ke Jakarta dengan Lion Air, Nurdin Basirun Duduk di Kursi 19 E

Bupati Natuna Hamid Rizal dan Mantan Stafnya Diperiksa, Total Kerugian Negara Rp 300 Juta

Dikutip dari Kompas.com, Ratna Sarumpaet mendapat tuntutan berupa hukuman penjara selama enam tahun.

"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," katanya.

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved