Sibuk dengan Isi Tasnya, Hakim Tegur Ratna Sarumpaet Saat Sidang

Sidang putusan Ratna Sarumpaet atas kasus berita bohong atau HOAX itu dimulai pukul 10.00 WIB.

Annisa Dienfitri Awalia/Grid.ID
Ratna Sarumpaet saat menghadiri sidang putusan kasus Hoax 

Sekedar mengingat, Ratna Sarumpaet membuat heboh karena foto wajahnya yang lebam tersebar di dunia maya.

Ibunda Atiqah Hasiholan ini disebut sebagai korban penganiayaan kala itu.

Ratna mengakui bahwa dia telah berbohong menjadi korban penganiayaan. Wajah lebamnya bukan karena dianiaya, melainkan operasi plastik di klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Gubernur Kepri Nurdin Dukung Jokowi di Pilpres, Kini Ditangkap KPK, Nasib Jembatan Batam Bintan?

Anaknya Viral Kerja Keras Jadi Kuli Bangunan, Wali Kota Ini Menangis dan Ucapkan Kata Ini

Anak Keluarga Tak Mampu Belajar Belajar Gratis di Rumah Pintar Batam

Berdasarkan tuntutan, Ratna Sarumpaet dinilai telah melanggar pasal pidana yang diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana soal Penyebaran Berita Bohong.

Hakim memberikan kesempatan bagi pihak kuasa hukum Ratna mengajukan pembelaan atau pledoi pada Selasa (18/6/2019) mendatang.

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar hari Rabu (6/3/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada persidangan kali ini, Ratna Sarumpaet didampingi oleh anak-anaknya yakni Atiqah Hasiholan, Fathom Saulina dan Ibrahim Alhady.

Sidang digelar secara terbuka dimulai pada pukul 09.35 WIB dan berlangsung selama 30 menit.

Agenda sidang antara lain pembacaan nota keberatan atau eksepsi dan tanggapan majelis hakim terkait permohonan pengalihan jenis tahanan yang diajukan oleh tim Ratna.

Pecinta Alam Liar Wajib Coba! Ini Rekomendasi 5 Taman Nasional di Thailand

Mertua Syok Kira Sedang Mimpi dengar Ibu Muda Merintih, Dicek Ternyata Ada Kejadian

Undang Tokoh Penting, KBRI Akan Gelar Indonesia Investment Day di Singapura

Sebelumnya tim kuasa hukum Ratna mengajukan permohonan tersebut lantaran kliennya rentan sakit karena faktor usia.

Namun, diakhir majelis hakim belum mengabulkan permohonan yang disampaikan tim kuasa hukum Ratna untuk mengubah status penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

"Sesuai dengan permohonan dari terdakwa soal pengalihan status terdakwa menjadi tahanan kota, majelis belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," kata Hakim Ketua, Joni, yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

Joni menilai, tidak ada alasan konkret yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

Selain itu, ia juga melihat Ratna selalu menghadiri sidang dalam keadaan sehat.

"Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat," ujar Joni.

KPU Batam Minta Rp 27 Miliar ke Pemko Untuk Gelar Pilkada 2020

Kisah Senjata Andalan Kopassus, Ternyata Pertama Kali Dipakai Polisi, Begini Ceritanya

Kartu Sakti Menjelajahi Singapura, Inilah Ez Link Card dan STP

Halaman
123
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved