BATAM TERKINI
ATURAN BARU! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Jadi Bodong, Berlakukah di Kepri?
Aturan baru! STNK yang mati alias tak dibayar pajak selama 2 tahun berturut-turut maka data-data kendaraan akan dihapus. Berlaku di Kepri?
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Aturan baru! STNK yang mati alias tak dibayar pajak selama 2 tahun berturut-turut maka data-data kendaraan akan dihapus. Berlaku di Kepri?
Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga Jumat (12/7/2019) mengatakan kebijakan tersebut memang berlaku secara nasional.
Hanya saja, untuk saat ini masih belum diberlakukan secara merata.
"Masih tahap sosialisasi," katanya.
Jika masa sosialisasi selesai, Polda Kepri akan menunggu petunjuk dan teknis (juknis) dari Korlantas Polri.
Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut untuk bisa direalisasikan tahun 2019 ini.
"Bagi yang STNK-nya sudah mati selama 2 tahun berturut-turut segera diurus, jangan tunggu kebijakan berlaku," sarannya.
Sementara, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan sudah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
"Dasarnya banyak kendaraan sudah rusak atau tak bisa dipakai. Sekaligus mengingatkan pemilik melakukan kewajiban membayar pajak, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjang STNK, dan pengesahan STNK," ujar Refdi kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
• Sistem Aplikasi Error, PPDB SMA/SMK Tahap 3 Bakal Dibuka 15 Juli 2019
• Kabar Gembira! PPDB SMA/SMK Tahap III 2019 Dibuka Senin 15 Juli, Bisa Daftar Lewat Aplikasi
• SP I hingga III Hanya Berjarak 11 Hari, 88 Kios di Simpang Hutatap Sagulung Segera Digusur
• Gelombang III PPDB Batam 2019 Belum Dibuka, Orangtua: Capek Tiap Hari ke Sekolah
Jika data STNK dihapus maka mobil itu bakal berstatus bodong dan ilegal saat berkendara di jalan selama-selamanya.
Sebab, tidak akan ada opsi pemutihan lagi di masa depan.
Peraturan itu akan dimulai tahun ini secara nasional dan berlaku untuk mobil dan sepeda motor.
Misalnya, mobil atau motor yang pajak lima tahunannya habis pada 2019, kemudian tetap abai mengurus pajak pada 2020 dan 2021 (7 tahun berturut-turut), maka data kendaraan itu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi "besi rongsokan".
Kendaraan itu tidak bisa digunakan lagi di jalan raya karena statusnya bodong.
Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk selalu taat membayar pajak.