BATAM TERKINI
ATURAN BARU! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Jadi Bodong, Berlakukah di Kepri?
Aturan baru! STNK yang mati alias tak dibayar pajak selama 2 tahun berturut-turut maka data-data kendaraan akan dihapus. Berlaku di Kepri?
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra, mengatakan, semua peraturannya masih disiapkan termasuk mengumpulkan data kendaraan bermotor dari semua wilayah di Indonesia.
"Jadi sudah pasti tahun ini akan kita terapkan, tinggal menunggu peraturan Kapolri saja. Peraturan ini akan berlaku secara nasional," ucap Halim ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (3/7/2019).
Ada Surat Peringatan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, menjelaskan, pemilik kendaraan yang bersangkutan itu, akan diberikan surat peringatan tiga kali dalam satu bulan sekali ke alamat yang terdaftar.
Apabila tidak ada respons maka polisi punya kewenangan untuk menghapus data kendaraan itu.
"Jadi tidak akan bisa didaftar ulang lagi selamanya. Sekarang masih dalam tahap sosialisasi, jadi diharapkan pengguna mobil atau sepeda motor bisa taat pajak, jangan sampai telat membayar pajak," kata Sumardji.
Pemprov Kepri Beri Diskon Pajak
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Kepri saat tengah gencar mendongkrak pendapat asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.
Kepala Bagian Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau, Dicky Wijaya Kamis (4/7/2019) menjelaskan, berdasarkan data, jumlah kendaraan roda dua dan roda empat ke atas mencapai 1,250 juta kendaraan.
"Dari jumlah data ini, sekitar 60 persen taat bayar pajak. Sementara 40 persen masih terjadi tunggakan (tak taat bayar pajak,red)," kata Dicky.
Kendati, dampak tak taat bayar tunggakan pajak kendaraan mencapai Rp 200 miliar per tahun. "Ini hanya perkiraan sementara. Bisa malah lebih," ujar Dicky.
Pemprov Kepri mengharapkan, dengan terbitnya Peraturan Gubernur Kepulauan Riau No. 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019, minat masyarakat bayar pajak meningkat.
Saat ini, Pemerintah Pemprov Kepri memang sedang memberikan potongan harga atau diskon pajak bagi pemilik kendaraan.
Aturan baru itu mulai berlaku sejak 2 Mei 2019.
Besaran diskon pajak itu diberikan dengan tarif berbeda dan diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2019 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2019.
"Perlu dilakukan penyesuaian pajak kendaraan bermotor tahun pembuatan tua. Karena tidak sesuai lagi dengan Harga Pasaran Umum (HPU) dan nilai ekonomis kendaraan saat ini. Pemerintah hadir untuk itu. Juga bertujuan mengurangi beban masyarakat," kata Dicky Wijaya, Kepala Bagian Penerimaan Berkas Kendaraan Bidang Pendapatan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepulauan Riau, Dicky Wijaya saat memberikan keterangan pers di Samsat Kepri Rabu (3/7/2019)