Bawa 13 Tas dari Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Amankan Rp 3,5 Miliar, USD 33.200 & SGD 134.711
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan total 13 tas, kardus, plastik dan paper bag berisi uang saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan R
Bawa 13 Tas dari Rumah Dinas Gubernur Kepri, KPK Amankan Uang Rp 3,5 Miliar, USD 33.200 & SGD 134.711
TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan total 13 tas, kardus, plastik dan paper bag berisi uang saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Jumat (12/7/2019).
Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura. Uang ditemukan di kamar gubernur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat.
Diketahui, selain mengusut perkara suap terhadap Nurdin dalam izin prinsip reklamasi, KPK juga menduga Nurdin menerima uang terkait hal lain yang berkaitan dengan jabatannya.
• Saat Ditangkap, Anak Buah Gubernur Kepri Sempat Kelabui Petugas KPK, Sebut Bawa Tas Berisi Kepiting
• Sebelum Ketangkap, Nurdin Sempat Makan Siang Bersama Huzrin Dia Sempat Tanya Kok Ada Polisi Ya
• Uang Miliaran Disita Dari Kamar Tidur Gubernur Kepri, KPK Menduga Gratifikasi Dari Berbagai Sumber
• Dari Penghitungan KPK, 13 Tas dan Kardus Milik Gubernur Kepri Berisi Uang Rp 5 Miliar
Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019) lalu.KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, Rp 132.610.000.
"Siapa saja sumber lainnya itu tentu belum bisa disebut ya karena proses penyidikan masih berjalan. Saat ini belum bisa disampaikan. Yang pasti, karena pasalnya juga pasal gratifikasi tentu kami dalami terkait dengan hubungan jabatan," ujar Febri.
Dalam kasus suap izin reklamasi, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta Abu Bakar.
Uang itu diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono.
Sebelumnya, 13 tas dan kardus berisi uang sudah diamankan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Dirumah Dinas Gubernur Kepri.
Kemudian uang tersebut sudah dihitung. Dalam penggeledahan tersebut ditemukan uang dalam pecahan Dollar Singapura, Dollar Amerika, Euro, Ringgit Malaysia dan Riyal Arab Saudi.
Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura. Uang ditemukan di kamar gubernur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat.
• Isdianto Dilantik Jadi Plt Gubernur Kepri, Sabtu 13 Juli 2019, Mendagri Langsung Serahkan SK
• Vanessa Angel Blak-blakan Sosok Rian Subroto, Diakui Berduaan di Kamar Selama 30 Menit
• Digadang-gadang Jadi Bakal Calon Wali Kota Batam, Ini Kata Lukita Dinarsyah Tuwo
Diketahui, selain mengusut perkara suap terhadap Nurdin dalam izin prinsip reklamasi, KPK juga menduga Nurdin menerima uang terkait hal lain yang berkaitan dengan jabatannya.
Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7/2019) lalu.