Isdianto Jadi Gubernur Kepri Gantikan Nurdin Basirun, Begini Reaksi Adik Muhammad Sani

Setelah KPK menahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wagub Kepri Isdianto berpeluang menjadi Plt Gubernur Kepri.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Agus Tri Harsanto
TRIBUNBATAM.id/Humas Pemprov Kepri
Wakil Gubernur Kepri Isdianto foto bersama Hasbi Assidiq, hafis cilik yang hafal 20 juz di kediamannya di perumahan Rexvin Villayw, Batam Centre, Kamis (20/6/2019). 

TRIBUNBATAM.id - Setelah KPK menahan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Wagub Kepri Isdianto berpeluang menjadi Plt Gubernur Kepri.

Nurdin Basirun ditahan setelah terkena operasi tangkap tangan di Tanjungpinang, Rabu (12/7/2019).

Selain Nurdin Basirun, KPK juga menahan Edy Sofyan, Budi Hartono, dan Abu Bakar.

Apakah Nurdin Basirun dicopot dari jabatan Gubernur Kepri? Kemendagri memberikan jawaban mengenai status Nurdin Basirun.

Misteri Abu Bakar, Penyuap Nurdin Basirun, Pengusaha di Batam, Karimun Tak Ada yang Kenal

Ada Pejabat Lihat Langsung Nurdin Basirun Ditangkap KPK

KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait suap izin reklamasi di Kepri.

Kementerian Dalam Negeri masih menunggu penetapan status hukum terhadap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) di Kepulauan Riau, Rabu (10/7/2019) malam.

 Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan bahwa tanpa status hukum itu, pihaknya belum dapat mengambil tindakan apapun.

"Lagi-lagi kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hingga detik ini kami belum bisa mengambil kesimpulan apa pun (terkait kasus) Kepri sampai aparat penegak hukum menetapkan status hukum apa terhadap beliau-beliau yang saat ini sedang terperiksa itu," ujar Bahtiar ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (11/7/2019).

ATURAN BARU! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Bisa Jadi Bodong, Berlakukah di Kepri?

Kabar Gembira! PPDB SMA/SMK Tahap III 2019 Dibuka Senin 15 Juli, Bisa Daftar Lewat Aplikasi

Ia pun memastikan bahwa proses pemerintahan di daerah tersebut tidak akan terganggu oleh kasus tersebut.

Jika nantinya kepala daerah tersebut ditetapkan sebagai tersangka tetapi tidak ditahan, orang yang bersangkutan tetap dapat menjalankan tugasnya.

Namun, jika ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, wakil kepala daerah akan bertugas sebagai pelaksana tugas.

Dalam hal ini Wagub Kepri Isdianto berpeluang menggantikan Nurdin hingga pelaksanaan Pilkada 2020.

Bahtiar mengatakan, hal itu tertuang dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kalau ditahan berarti kan tidak bisa menjalankan tugas kewenangannya, seluruh tugas dan kewenangan kepala daerah itu dikerjakan oleh wakil kepala daerah dalam hal ini wakil gubernur kalau ditahan," katanya.

Bagaimana reaksi Isdianto?  Ditanyakan prihal tersebut, adik kandung Muhammad Sani ini menyampaikan, sampai saat ini, tidak memikirkan untuk jabatan tersebut.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved