Terancam Dideportasi dan Denda Rp 110 Juta, Fakta Habib Rizieq Tak Bisa Pulang dari Arab Saudi

Kabar pemulangan Rizieq menjadi sorotan lantaran disebut sebagai syarat rekonsiliasi antara kubu pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dengan oposisi, Prabo

Kapitra Ampera via Serambi Indonesia
Rizieq Shihab bersama aparat keamanan Arab Saudi 

TRIBUNBATAM.id - Pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi dan belum bisa kembali ke Indonesia.

Diketahui bahwa Rizieq bertolak ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah umrah sejak April 2017 lalu.

Saat itu, muncul kasus percakapan via WhatsApp berisi pornografi yang diduga menjerat Rizieq dengan wanita bernama Firza Husein.

Setahun berjalan, polisi menghentikan kasus itu lantaran dianggap tidak memiliki cukup bukti.

Setelahnya, Rizieq tak kunjung kembali ke Indonesia dikarenakan masa berlaku visanya telah habis pada pertengahan 2018.

Kabar pemulangan Rizieq menjadi sorotan lantaran disebut sebagai syarat rekonsiliasi antara kubu pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dengan oposisi, Prabowo Subianto.

Ramalan Zodiak Sabtu 13 Juli 2019, Aquarius Pikirkan Finansial, Libra Hadapi Masalah

KPK Ambil 13 Tas dan 16 Kotak Berisi Uang dari Rumah Dinas, Hingga Malam Uang Belum Selesai Dihitung

VIRAL Unggahan Istri Pertama Mengaku Bahagia Suaminya Berpoligami, Begini Komentar Netizen

Antisipasi Kecelakaan Lalu lintas, Simpang Kilometer 16 Akan Jadi Enam Sisi Jalan

Selain itu, para tokoh terkait juga sempat angkat bicara soal pemulangan Rizieq, mulai dari pihak pemerintah, oposisi, hingga kedutaan besar. 

Berikut lima fakta terkait pemulangan Rizieq: 

1. Pemerintah Tegaskan Tak Halangi Kepulangan Rizieq

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie menegaskan, tidak ada yang menghalangi Rizieq jika ingin kembali ke Indonesia.

"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," kata Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019), seperti diberitakan Kompas.com.

"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," tambahnya.

Satu suara, Wakil Presiden Jusuf Kalla juga tidak membenarkan asumsi yang menyebutkan bahwa pemerintah menghalang-halangi kepulangan Rizieq.

"Enggak (menghalang-halangi), pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke tanah air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada. Enggak boleh," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," lanjut Wapres.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved