Warga Tanjungpiayu Batam Kaget Suap Gubernur Kepri, Tak Tahu Nurdin Teken Izin Prinsip Reklamasi

Warga Tanjungpiayu, Batam kaget KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait suap izin prinsip reklamasi di Tanjungpiayu Batam.

TRIBUNBATAM
Suasana perairan Tanjungpiayu, Batam, Minggu (14/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id - Warga Tanjungpiayu, Batam kaget KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait suap izin prinsip reklamasi di Tanjungpiayu Batam.

Ketua RT Tanjungpiayu Abdurahman mengatakan, reklamasi di Tanjungpiayu tidak benar. 

Menurutnya, jika memang terjadi, dirinya bersama masyarakat di situ akan berusaha mencegah proses reklamasi yang akan dilakukan.

"Saya adalah orang pertama yang menentang. Laut adalah periuk nasi kami. Jika diganggu, kami akan tegas dalam bersikap," tegasnya, Minggu (14/7/2019). 

Terungkap Abu Bakar Hanya Nelayan Biasa, Sosok Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Kabar Terbaru Nurdin Basirun, Sempat Utarakan Keinginan Sebelum Ditangkap KPK

 Abdurahman menuturkan, sepengetahuannya, sebuah salinan surat izin prinsip milik seorang pengusaha di Batam berinisial K, bukan atas nama Abu Bakar.

Isinya yakni izin prinsip pemanfaatan ruang laut.

Disebutkan akan dibangun sebuah rumah kelong untuk menunjang kemajuan pariwisata di sana.

"Namun untuk titik koordinat kami tidak mengetahuinya. Yang jelas, jika memang lahan yang diduga adalah di sebelah RM. Jawa Melayu 2, maka itu setahu saya akan dibangun restoran seafood dan rumah kelong," terangnya lagi.

Untuk surat izin prinsip itu sendiri diakui Abdurahman memang tidak pernah pihak pengusaha terkait menemuinya atau perangkat setempat untuk mengurus perihal perizinan.

Dari salinan surat yang ia terima, izin prinsip sendiri telah diteken oleh Gubernur Provinsi Kepri, Nurdin Basirun, sejak tanggal 7 Mei 2019.

Disebutkan dalam surat itu, luas lahan yang diberikan sebesar 6,2 hektar.

Namun sejauh ini, Abdurahman mengatakan, memang belum terlihat proses pengerjaan di sekitar lokasi.

"Beberapa besi kecil telah dipasang. Mungkin pertanda pengerjaan akan dimulai. Namun jika diukur di lapangan, luasnya 50 (lebar) X 85 (panjang) meter," ungkapnya.

Pantauan Tribun di lokasi, terlihat sebuah pelataran pun telah dibangun di sekitar lokasi.

Pelataran itu tampak berdiri gagah dengan menggunakan pasir dan beberapa bebatuan sebagai bahan dasar pembuatannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved