Terungkap Abu Bakar Hanya Nelayan Biasa, Sosok Penyuap Gubernur Kepri Nurdin Basirun

KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait suap izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam.

TRIBUNNEWS
Gubernur Kepri Nurdin Basirun ditahan KPK dalam kasus suap izin reklamasi, Kamis (11/7/2019) 

TRIBUNBATAM.id - KPK menangkap Gubernur Kepri Nurdin Basirun terkait suap izin reklamasi di Tanjungpiayu, Batam.

Selain Nurdin Basirun, KPK juga menangkap Kadis Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Budi Hartono dan Abu Bakar, pihak swasta yang menyerahkan uang suap.

Abu Bakar disinyalir hanyalah perantara suap, mungkinkah ada sosok di belakang Abu Bakar?

KPK sendiri belum mengungkap apakah Abu Bakar hanya perantara suap atau bukan.

TRIBUNBATAM.id menelusuri lokasi di Tanjungpiayu, Minggu (14/7/2019).

Kabar Terbaru Nurdin Basirun, Sempat Utarakan Keinginan Sebelum Ditangkap KPK

Berbeda Rutan dengan Edy Sofyan, Nurdin Basirun Ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK

Profil Isdianto Jadi Plt Gubernur Kepri Setelah Nurdin Basirun Ditangkap KPK

Ketua RT 001 RW 010 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Abdurahman, turut berkomentar terhadap kasus ini.

Menurutnya, pemberitaan mengenai kasus suap dan korupsi  terhadap proyek reklamasi itu tidak benar.

Sepengetahuannya, lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya proyek reklamasi merupakan lahan milik seorang pengusaha di Batam.

"Nantinya tempat itu akan dijadikan restoran seafood dan rumah kelong," ucap Abdurahman tegas.

KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019)
KPK menahan Abu Bakar, pihak swasta, dalam operasi tangkap tangan terkait Gubernur Kepri Nurdin Basirun, Kamis (11/7/2019) (TRIBUNNEWS)

Tak hanya itu, Abdurahman pun mengakui telah menyimpan salinan surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut.

Ia juga mengatakan, dalam surat itu tertulis luas perairan yang menjadi titik pemanfaatan ruang laut yaitu seluas 6,2 hektar.

Namun, Abdurahman tidak mengetahui pasti titik lokasi keberadaan tempat usaha restoran akan dibangun.

"Yang sudah ditandai menggunakan besi kecil itu seluas 50 (Lebar) X 85 (Panjang) meter. Memang sudah ditandai dengan besi kecil, namun kami belum tahu akan dilaksanakan kapan pembangunannya," ucapnya lagi.

Namun belum ada yang tahu atau memastikan apakah ada hubungan antara Abu Bakar dengan pengusaha asal Batam itu.

Selain itu juga belum dapat dipastikan apakah izin prinsip pengusaha itulah yang dimaksudkan KPK atau bukan.

Sementara itu, di tempat terpisah, Babe (panggilan) selaku tokoh masyarakat setempat juga menuturkan hal senada.

Sepengetahuan Babe, lahan itu bukanlah milik Abu Bakar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved