Apindo Kepri Sayangkan Sikap Serikat Pekerja yang Melarang Kegiatan di PT Unisem di Batam

Apindo Kepri sayangkan Sikap Serikat Pekerja. Minta Jangan Takut-takuti Investor

Penulis: Eko Setiawan | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM/ANDRIANO MONA
Ketua Apindo Batam Ir Cahya 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pekerja di PT Unisem Batam melakukan mogok kerja, Senin (15/7/2019).

Beberapa diantara mereka melarang kegiatan diperusahaan tersebut termasuk keluar masuk barang.

Hari ini serikat pekerja mogok kerja dan menutup PT Unisem, melarang keluar masuk barang-barnag perusahaan.

Apindo menyayangkan tindakan serikat pekerja yang mogok kerja dan memblok keluar masuk semua barang dan produk perusahaan.

Ketua Apindo Kepri mengatakan, Hal yang dilakukan oleh Karyawan ini seperti menakut-nakuti investor.

Potret Hakim Cantik Leanna Leonardo yang Viral di Medsos, Sempat Dikira Member JKT 48

Dermawan Mindset, Habit, dan Effect: Membentuk Logika Filantropi dalam Berkurban

Fiqih Hael Daulay Jatuh dari Kapal Marina di Perairan Pulau Putri, Dia Belum Juga Ditemukan

Presiden Jokowi Berikan Arahan Kepada Jajaran Dalam Penyusunan RAPBN 2020, Ini yang Diprioritaskan

"Jangan takut takuti investor seperti itu, dunia lagi melihat, jaga nama baik Batam dan indonesia," sebut Cahya

Menurut Cahya, mereka sudah punya itikad baik, sudah menyampaikan bahwa perusahaannya merugi terus dan terpaksa harus menghentikan kegiatan.

"Apakah itu salah, Kita harus menghargai itikad mereka yang sudah menyampaikan secara baik-baik. Mereka juga berjanji akan memenuhi semua ketentuan sesuai perundangan, dari pada ada sejumlah perusahaan yang diam-diam menghilang dan tidak bisa diminta pertanggung jawabannya," lanjut Cahya.

Maka dari itu Cahya menghimbau,  jangan berbuat sesuatu yang tidak sesuai aturan dan nantinya akan merusak nama Batam.

"Hari ini, presdir unisem sudah ketemu saya dan menceritakan kronologis yang terjadi, mereka sudah mejalankan operasional pabriknya selama 28 tahun di Batam, mempekerjakan 1500 karyawan dan sejumlah karyawan juga sudah bekerja diatas 10 tahun,"

Tentu perusahaan ini sdh memberi kontribusi yg banyak utk batam dan Indonesia.

Terakhir dalam 5 tahun ini, perusahaan merugi terus, sampai akhirnya konsorsium harus memutuskan untuk menutup operasional.

Selain Mie Tarempa, Masyarakat Anambas Punya Makanan Khas Nasi Dogong, Harganya Murah Meriah

Ramalan Kesehatan Zodiak Besok Selasa 16 Juli 2019, Pisces Insomnia, Virgo Ayo Olahraga, Libra Moody

Cerita Anisa Rahma dan Dito Urus Kambing Global Qurban di LTW Blora

Bentuk Kepedulian Sosial: Salurkan Sembako di Kampung Alfamart Batam

Menutup operasional dan mereka tidak relokasi ke negara lain.

Sesuai UU ketenagakerjaan kita, apabila perusahaan merugi 2 tahun berturut turut dan dibuktikan oleh audit konsultan publik, maka perusahaan diwajibkan membayar 1N pesangon. 1 N pesangon bukan berarti 1 kali gaji.

Tetapi ada aturan sesuai UU, misalnya utk mereka yang kerja 10 tahun, mereka akan menerima 9 kali gaji ditambah 4 kali penghargaan masa kerja ditambah uang penggatian hak, uang cuti tahunan ditambah ongkos pulang bagi yg direkrut dari luar kota.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved