BATAM TERKINI
Kock Meng Kantongi Izin Prinsip Reklamasi, Tapi Lahan Belum Miliki Izin HPL BP Batam
Lokasi reklamasi di Tanjungpiayu Batam, Kepri yang sebelumnya memiliki izin prinsip reklamasi atas nama Kock Meng belum kantongi izin HPL.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lokasi reklamasi di Tanjungpiayu Batam, Kepri yang sebelumnya telah memiliki izin prinsip reklamasi atas nama Kock Meng dan ditandatangani Gubernur Kepri, Nurdin Basirun ternyata belum memperoleh izin hak pengelolaan lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hal ini diungkapkan Direktur Promosi dan Humas Badan Pengusahaan (BP) Batam Dendi Gustinandar, saat dikonfirmasi Tribunbatam.id Selasa (16/7/2019).
"Di objek yang dibilang itu belum ada diberikan izin. Begitu," kata Dendi.
Begitu juga dengan kewajiban pembayaran uang wajib tahunan Otorita atau UWTO masih belum tercatat.
Dendi melanjutkan, jika sudah mendapat HPL dari BP Batam sebagai kuasa pemanfaatan lahan se-Pulau Batam, maka otomatis berlanjut bayar UWTO.
"Sekarang belum ada," katanya.
Sebelumnya, warga Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam mengaku tak tahu menahu jika ada proyek pengurukan tanah (reklamasi) di laut Tanjung Piayu.
Rencana reklamasi lahan di bibir laut utara Pulau Batam yang berlokasi sekitar 14 km utara pusat pemerintahan Kota Batam itu kini menyeret nama Nurdin Basirun setelah kena operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.
“Kalau memang ada reklamasi, pasti kami demo,” kata Ketua Ketua RT 001 RW 010 Tanjung Piayu, Abdul Rahman (43), kepada Tribun Batam, Minggu (14/7/2019) siang.
Mereka juga tak mengenal Abu Bakar, satu dari empat tersangka kasus suap ‘izin reklamasi di Tanjung Piayu’.
• JADWAL Pemadaman Listrik di Batam, Selasa (16/7), Sekali Mati Lampu Durasi hingga 3,5 Jam
• Lama Diburu Interpol & 5 Kali Ganti Nama, Simak Sejumlah Fakta Penangkapan Kapal MV Nika
• Prakiraan Cuaca Hari Ini, Batam, Tanjungpinang, Bintan dan Lingga Hujan pada Siang Hari
Warga di kampung tempatan ini, yakin Abu Bakar hanya orang suruhan.
Dari Ketua RT setempat, Tribun memperoleh dua dokumen salinan "foto-kopian".
Ketua RT mengaku, salinan dokumen “provinsi” itu justru diperoleh dari Kock Meng.
Dokumen pertama izin prinsip. Dokumen kedua denah lokasi reklamasi.
Satu dokumen berjudul Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Selembar surat diregister dengan Nomor : 120/0797/DKP/SET.