BATAM TERKINI

Kock Meng Kantongi Izin Prinsip Reklamasi, Tapi Lahan Belum Miliki Izin HPL BP Batam

Lokasi reklamasi di Tanjungpiayu Batam, Kepri yang sebelumnya memiliki izin prinsip reklamasi atas nama Kock Meng belum kantongi izin HPL.

TRIBUNBATAM
Suasana perairan Tanjungpiayu, Batam, Minggu (14/7/2019) 

Izin itu sendiri langsung diteken oleh Gubernur Kepri, Dr. H. Nurdin Basirun, S.Sos, M.Si, Selasa, 7 Mei 2019.

Dokumen kedua adalah denah lokasi lampiran 'izin reklamasi', dengan judul : Peta Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Saudara Kock Meng.

Di dokumen pertama, nama Kock Meng dituliskan dua kali.

Penyebutan pertama di paragraf awal “Menindaklanjuti Surat Permohonan Saudara Kock Meng Nomor 018/PerLAM/BTM/2018 tanggal 1 Oktober 2018 dan Nomor 019/PerLAM/BTM/2019 tanggal 3 April 2019 permohonan izin prinsip pemanfaatan Ruang laut dengan Tujuan untuk Pengembangan Pariwisata dengan Membangun Rumah Kelong di Perairan Pesisir dan Laut Tanjung Piayu Kota Batam”.

Di dokumen itu nama Kock Meng kembali disebut, dalam konteks identitas pemohon reklamasi.

Alamat Kock Meng di Kompleks Nagoya City Center Blok H No 6, RT 002/003 Kelurahan Lubak Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Di dokumen itu juga mengungkap identitas Kock Meng, usianya 57 tahun.

Dokumen kedua berupa peta lokasi "Reklamasi" ini pun diteken langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Drs. Edi Sofyan, M.Si.

Dari dokumen kedua ini ada dua arsiran area reklamasi, dengan keterangan “Lokasi Yang Ditetapkan”.

Satu area di bibir laut. Area satunya berbentuk bujur sangkar di wilayah perairan, sekitar 1,1 km dari bibir laut.

Di dokumen itu luas peruntukan lahan yang akan ditimbun 6,2 Ha, atau sekitar 6000 meter persegi.

Masih di dokumen peta, terungkap peruntukan lahan: Pariwisata dan Budidaya Perikanan.

Ketua RT setempat hanya tahu, luas lahan di bibir pantai sekitar 50X85 m2.

Mereka tak tahu, kelak ada “jalan urugan” dari bibir pantai ke lokasi timbunan persegi empat.

Ketua RT dan warganya, hanya tahu lahan di bibir laut itu untuk “warung ikan bakar terapung”, laiknya beberapa restoran sea food di kampung nelayan itu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved