BATAM TERKINI
Kock Meng Kantongi Izin Prinsip Reklamasi, Tapi Lahan Belum Miliki Izin HPL BP Batam
Lokasi reklamasi di Tanjungpiayu Batam, Kepri yang sebelumnya memiliki izin prinsip reklamasi atas nama Kock Meng belum kantongi izin HPL.
Kampung Tanjung Piayu, masih sedaratan dengan Pulau Batam.
Di RT 001/RW 10 ini, terlihat sling baja dua menara Jembatan Barelang, ikon Kota Batam.
Sejak lima tahun terakhir, kampung yang berjarak sekitar 450 m dari jalan poros Piayu Laut ini, ada dua rumah makan terapung, semi permanen.
Dari jalan poros Piayu Laut, kampung ini ditandai dengan gapura bertuliskan RM Seafood Jawa Melayu 2.
Pemukiman warga berjarak sekitar 100-an meter dari area warung terapung.
Ada sekitar 30-an rumah. Akses jalan kampung hanya cukup berpapasan roda dua.
Akses jalan ke kampung ini masih dalam tahap konstruksi. Belum permanen, separuh jalan ditutupi semen beton. Jika hujan, bahu jalan berlumpur.
Selama ini warga tak tahu persis muka Kock Meng, demikian juga Abu Bakar.
Di mana keberadaan Kock Meng pun belum diketahui.
KPK belum pernah menyebut identitas lengkap Kock Meng, termasuk perannya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi ini.
Oleh KPK, hanya sosok Abu Bakar saja ditetapkan sebagai tersangka dari pihak perusahaan, bersama Gubernur, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan dan pejabat eselon III DKP Kepri Budi Hartono.
Sejak Kamis (12/7/2019) sore, Abu Bakar mendekam di tahanan KPK, Kuningan, Jakarta.
Abu Bakar adalah nelayan dari Pulau Panjang, di gugusan kepulauan Bulang, Kota Batam.
Ia dicokok tim KPK saat baru menyerahkan tas berisi uang dolar Singapura, di Kota Tanjung Pinang, Rabu (11/7/2019) malam lalu. (tribunbatam.id/leo halawa/dipanusantara)