Warga Binaan LPKA Batam tetap Dapat Pendidikan Formal, Kerjasama Dengan Disdik Batam
Kendati menjalani hukuman di Lembaga Pemasyaralatan anak, Sejumlah anak yang di tahan disana tetap mendapatken pendidikan Formal.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kendati menjalani hukuman di Lembaga Pemasyaralatan anak, Sejumlah anak yang di tahan disana tetap mendapatken pendidikan Formal.
Pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Batam bekerja sama dengan dinas pendidikan untuk memberikan pendidikan Formal kepada mereka yang berada disana.
Kasus kriminal dapat dilakukan oleh siapa saja. Tak hanya orang dewasa, tindak kiriminal pun kerap dilakukan pula beberapa remaja bahkan anak di bawah umur.
Jika ketahuan melanggar aturan dan melakukan perbuatan kriminal, para penegak hukum pun tak akan sungkan untuk menjebloskan para remaja atau anak di bawah umur tadi ke penjara anak.
Di Provinsi Kepulauan Riau, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau penjara anak hanya ada di Kota Batam.
Menurut Kepala LPKA Batam, Novriadi, Selasa (16/7/2019) siang, sejauh ini pihaknya mencatat terdapat sebanyak 61 orang 'anak binaan' di situ.
Dari 60 'anak binaan', 59 orang di antaranya berjenis kelamin lelaki.
Dan satu orang lainnya berjenis kelamin perempuan.
• Misteri Pengusaha di Izin Prinsip Reklamasi, Kock Meng Dipanggil “Bos Pompong”
• Usai Jokowi Bertemu Prabowo, Pengusaha: Sekarang Saatnya Bangun Perekonomian
• JADWAL Pemadaman Listrik di Batam, Selasa (16/7), Sekali Mati Lampu Durasi hingga 3,5 Jam
Sementara itu, untuk kisaran umur para 'anak binaan' sendiri berkisar di angka 15 hingga 21 tahun.
"Tiap anak binaan tentunya memiliki kasus pidana berbeda-beda," ungkapnya saat dihubungi.
Novriadi menerangkan, untuk kasus pidana yang paling dominan adalah kasus pencurian.
Sedangkan untuk kasus paling 'berat' adalah percobaan pembunuhan.
"Untuk kasus pencurian, biasanya itu sepeda motor dan barang-barang berharga lainnya," ujarnya lagi.
Dari beberapa kasus itu, waktu penahanan tiap 'anak binaan' pun berbeda-beda pula.
Untuk kasus paling ringan, waktu penahanannya selama sembilan bulan.